Ponis Bagi Mantan Anggota DPRD Kota Bandung
Untuk Tomtom Dabbul Qomar, Hakim menjatuhkan hukuman pidana 6 tahun
penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap mantan Angota
DPRD Kota Bandung .
Hakim menyatakan, Tomtom bersama-sama koleganya sesama
anggota DPRD Bandung 2009-2014, Kadar Slamet terbukti bersalah atas perkara
korupsi pengadaan tanah untuk sarana lingkungan hidup atau ruang terbuka hijau
(RTH) Kota Bandung.
"Menyatakan Terdakwa I, Tomtom Dabbul Qomar dan
Terdakwa II Kadar Slamet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan
tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Majelis
Hakim Benny Eko Supriyadi dalam amar putusannya, Senin (26/10/2020).
Tak hanya pidana penjara, majelis juga menjatuhkan hukuman
tambahan terhadap Tomtom berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp
5,1 miliar. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan
hukum tetap uang pengganti tidak dibayarkan, jaksa akan menyita harta bendanya
dan melelang untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi
pidana penjara selama dua tahun," kata Benny.
Sedangkan Kadar Slamet divonis 5 tahun penjara dan denda Rp
400 juta subsider 6 bulan. Kadar juga diwajibkan membayar uang pengganti
sebesar Rp 9,29 miliar. Jika dalam jangka waktu satu bulan setelah putusan
berkekuatan hukum tetap tidak dibayarkan, Jaksa akan menyita harta benda Kadar
dan melelangnya untuk menutupi uang pengganti.
"Apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka dijatuhi
pidana penjara selama satu tahun," kata Hakim Benny.
Vonis terhadap Tomtom sesuai dengan tuntutan penuntut umum
yakni 6 tahun penjara. Sementara vonis terhadap Kadar lebih tinggi dari
tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Kadar hukuman 4 tahun, namun hakim memvonis 5
tahun.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, terhadap putusan,
para terdakwa dan jaksa penuntut menyatakan masih akan berpikir sebelum
melakukan upaya hukum lanjutan.
"Baik JPU maupun terdakwa masing-masing
pikir-pikir," kata Ali. ( agusraharja )
Tidak ada komentar