• Breaking News

    Penganiaya Dan Pengeroyok Di Ciduk Polsek Kiaracondong


    PILARGLOBALNEWS,--Polsek Kiaracondong bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial RH yang diduga kuat terlibat aksi penganiayaan dan pengeroyokan menggunakan senjata tajam jenis katana terhadap korban RP (34). Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Jalan Sukamanah, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, pada Minggu (02/08/2026) dini hari.

    Terduga pelaku utama berhasil diringkus tim gabungan kurang dari 24 jam di tempat persembunyiannya. Sementara itu, jajaran Polsek Kiaracondong masih terus memburu sejumlah pelaku lain yang telah mengantongi identitasnya dan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kapolsek Kiaracondong, Kompol Sumartono, menjelaskan bahwa insiden penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara korban dan sekelompok pelaku sekitar pukul 01.15 WIB. Informasi peristiwa ini pertama kali diterima pihak kepolisian melalui aduan masyarakat pada layanan darurat Call Center 110.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Prabu Polrestabes Bandung bersama Unit Reskrim Polsek Kiaracondong langsung meluncur ke TKP untuk melakukan pengamanan awal serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi kejadian.

    “Berbekal laporan masyarakat di layanan 110, tim langsung mendatangi TKP. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan penyelidikan cepat, kami mengidentifikasi peran RH dan menangkapnya di kawasan Babakan Sentral sekitar pukul 05.00 WIB beserta barang bukti satu bilah katana,” terang Kapolsek, Minggu (02/08/2026).

    Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka RH berperan mengayunkan senjata tajam katana ke arah tubuh korban. Di saat bersamaan, rekan-rekan pelaku lainnya diduga turut mengeroyok dengan memukul bagian wajah dan kepala korban sebelum akhirnya melarikan diri dari lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, tersangka RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dan pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

    Kapolsek Kiaracondong mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat agar tidak menyelesaikan perselisihan dengan cara kekerasan atau tindakan main hakim sendiri, serta mempercayakan seluruh proses hukum kepada pihak kepolisian demi menjaga kondusivitas Kota Bandung.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728