• Breaking News

    Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia Tegaskan Penerapan Kode Etik Profesi dalam Sidang di PN Sukabumi


    PILARGLOBALNEWS,--– Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia (PAI), H. Herwan Budiah, SH., MH., menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi untuk memberikan kesaksian terkait dugaan pelanggaran kode etik profesi yang dituduhkan kepada salah satu anggotanya. Sidang dengan nomor perkara 4/Pdt.G/2026/PN Kota Sukabumi ini menguji kepatuhan advokat terhadap aturan profesi dalam memberikan pelayanan hukum kepada klien.
     
    Dalam kesaksiannya di hadapan majelis hakim, H. Herwan Budiah menjelaskan secara rinci makna dan ruang lingkup kewajiban advokat terhadap klien sesuai dengan Pasal 3 sampai Pasal 11 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
     
    Menurutnya, kewajiban utama advokat meliputi:
     
    - Wajib memberikan bantuan hukum kepada siapa saja yang membutuhkannya tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, maupun status sosial ekonomi;
    - Menjaga rahasia jabatan, yaitu tidak boleh membongkar rahasia klien yang diketahui dalam menjalankan tugasnya, bahkan setelah hubungan hukum dengan klien berakhir sekalipun;
    - Bersikap jujur dan terbuka, wajib menyampaikan informasi secara objektif mengenai risiko, perkiraan biaya, serta peluang keberhasilan maupun kegagalan perkara;
    - Dilarang menjanjikan kemenangan atau bersikap seolah-olah menjadi penentu putusan;
    - Menghindari konflik kepentingan, yaitu tidak boleh membela dua pihak yang kepentingannya saling bertentangan dalam satu perkara.
     
    H. Herwan Budiah menambahkan, sebelum disampaikan kesimpulan, seluruh pernyataan yang dikemukakan telah dikonfirmasi kepada kedua belah pihak yang bersengketa. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan sidang etik yang telah dilaksanakan oleh organisasi Perkumpulan Advocaten Indonesia, diputuskan bahwa tidak ditemukan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pihak teradu.
     
    Hal tersebut juga ditegaskan kembali oleh Ketua Badan Pengurus Wilayah PAI Jawa Barat di hadapan majelis hakim, guna melengkapi keterangan mengenai mekanisme penegakan disiplin yang berlaku di lingkungan organisasi profesi.
     
    Kesaksian ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas kepada pengadilan mengenai standar etika profesi advokat serta prosedur penanganan dugaan pelanggaran yang telah dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh organisasi.
     
     

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728