Perda APBD Tahun Anggaran 2026 Di Sepakati DPRD Dan Pemkot Bandung
PILARGLOBALNEWS,--DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung menyepakati Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026, dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat, 28 November 2025.
Untuk keperluan proses penetapan terhadap Raperda menjadi Peraturan Daerah, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib juncto Pasal 80 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026 yang telah disetujui itu akan disampaikan kepada wali Kota Bandung untuk bahan proses selanjutnya.
Untuk memenuhi amanat ketentuan Pasal 19 ayat (4) huruf a Peraturan DPRD Kota Bandung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Tata Tertib juncto Pasal 9 ayat (4) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, rapat paripurna ini juga mendengarkan penyampaian Pendapat Akhir Wali Kota atas Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang APBD Tahun Anggaran 2026.
Selanjutnya, rapat paripurna juga menetapkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025 dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 239 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menyatakan bahwa: Ayat (2) : “Program Pembentukan Peraturan Daerah disusun oleh DPRD dan Kepala Daerah untuk jangka waktu 1 (satu) Tahun berdasarkan skala prioritas Pembentukan Peraturan Daerah” Ayat (4): “Penyusunan dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah dilakukan setiap Tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD”.
Mengacu pada ketentuan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 29 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan program Pembentukan Peraturan Daerah, disebutkan bahwa: Propemperda dapat dilakukan perubahan berdasarkan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah Kota dan DPRD, yang disepakati dalam rapat Paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD.
Berpedoman pada ketentuan-ketentuan tersebut, serta berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah pada tanggal 28 November 2025 siang, Penetapan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2025, dan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2026 disepakati dalam Rapat Paripurna.
“Kepada Yth. Pimpinan dan Anggota Bapemperda dan Yth. rekan-rekan di Badan Anggaran yang telah melaksanakan tugasnya, dan juga kepada segenap jajaran Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bandung yang telah bersama-sama melakukan pembahasan, kami atas nama Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bandung, menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya disertai ucapan terima kasih atas pelaksanaan tugasnya,” tutur Pimpinan Rapat Paripurna H. Asep Mulyadi, S.H.
Dalam rapat paripurna itu, ditetapkan pula perubahan keanggotaan dalam Alat Kelengkapan Dewan. Sebelumnya, pimpinan DPRD Kota Bandung telah menerima Surat masuk dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DPRD Kota Bandung, dengan Surat Nomor: 018/EX/F-PDIP/X/2025 tertanggal 8 Oktober 2025 perihal Perubahan Keanggotaan Bapemperda, yaitu Sendi Lukmanulhakim, S.H., sebagai Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah, menggantikan H. Sutaya, S.H., M.H.
Perubahan Susunan Keanggotaan Alat Kelengkapan Dewan tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan DPRD Kota Bandung tentang Pembentukan Susunan dan Keanggotaan Alat Kelengkapan DPRD Kota Bandung.
Hal ini disampaikan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Jumat 28 November 2025. Salah satu agenda pada rapat paripurna ini mengesahkan Raperda menjadi Perda APBD 2026.
Farhan menyebut, pengesahan APBD 2026 membuka jalan bagi pemkot untuk segera menjalankan berbagai program strategis.
“Hasilnya paripurna hari ini adalah penetapan Raperda untuk 2026 sekaligus penetapan Perda APBD 2026. Mudah-mudahan kita bisa segera melaksanakannya dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Selanjutnya, Farhan menyebut, kondisi keuangan daerah untuk tahun depan relatif terkendali.
“Tidak ada yang krusial. Sebetulnya bagus sekali karena SILPA kita tidak besar, hanya sekitar Rp300-an miliar. Jadi mudah-mudahan bisa kita optimalkan untuk program pelayanan,” jelasnya.
Meski terdapat sedikit penurunan nilai APBD dibandingkan rencana awal, Farhan memastikan Pemkot Bandung akan memperkuat pendapatan daerah.
“APBD itu tadinya kita ingin naik ke 8,6 (triliun) tapi gagal. Jadi totalnya sekitar 7,4, ada turun sedikit. Tapi tahun depan kita akan push untuk menggali potensi PAD supaya tahun 2027 bisa kembali ke 8,” katanya.
Dengan ruang fiskal yang ada, Pemkot Bandung menetapkan tiga fokus besar dalam APBD 2026.
“Prioritas pertama adalah infrastruktur dasar. Prioritas kedua sampah. Prioritas ketiga layanan-layanan dasar yang harus diperbaiki. Kami juga akan memberikan perhatian khusus untuk adminduk agar bisa lebih sempurna,” ucap Farhan.
Di sisi lain, Farhan memastikan Pemkot Bandung akan mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah, termasuk PB1.
“PB1 ini akan kita push. Itu sebabnya kami terus mendorong event-event besar di Kota Bandung. Event besar bisa meng-cover beberapa program yang dibatalkan karena efisiensi pemerintah,” jelasnya.
Setelah rapat paripurna, APBD 2026 akan masuk tahap evaluasi gubernur selama 14 hari.

Tidak ada komentar