Semua Fraksi DPRD Kota Bandung Apresiasi 5 Raperda
PILARGLOBALNEWS,-- Pada Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bandung secara tertulis, mengapresiasi raperda yang diajukan , Lima Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 dan Penyakit Menular Lainnya yang Berpotensi Wabah, Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di DPRD Kota Bandung, dan Raperda Pencabutan Perda Kota Bandung No. 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK). Selain itu, adapula Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal , Rapat Paripurna tersebut dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Bandung, pada Rabu, (1/9/2021).
Fraksi Gerindra mengapresiasi Raperda tentang Pencegahan,
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah,
yang menjadi payung hukum dalam menjalankan tugas percepatan penanganan wabah
Covid-19.
"Gerindra mengapresiasi Raperda tentang Pencegahan,
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah,
yang menjadi payung hukum perlindungan masyarakat dari penularan dan penyebaran
Covid-19 dan penyakit menular berpotensi wabah. Perda ini nantinya menjadi
pegangan jajaran aparatur pemerintahan dalam menjalankan tugasnya,"
demikian pandangan Fraksi Gerindra.
Selain itu, Raperda Tentang Pencegahan, Pengendalian Corona
Virus Disease 2019 dan Penyakit Menular Berpotensi Wabah, perlu diprioritaskan
dalam pembahasannya. Pandangan itu sejalan dengan Fraksi Partai Demokrat.
"Secara prinsip atas Rancangan Peraturan Daerah Tentang
Pencegahan, Pengendalian Corona Virus Diseas 2019 dan Penyakit Menular
Berpotensi Wabah, harus secara khusus mendapatkan prioritas pembahasan untuk
dapat secepatnya ditindaklanjuti dan secepatnya pula dapat kita sahkan menjadi
Peraturan Daeah yang mengikat," begitu isi pandangan umum Fraksi Demokrat.
Sementara itu, pada Pandangan Umum Fraksi Golkar dan Fraksi
PDIP, ditulis bahwa Pemerintah Kota Bandung harus lebih memperhatikan dampak
turunan pandemik Covid-19, khususnya di bidang sosial dan ekonomi.
"Pemerintah Kota Bandung memiliki tanggung jawab untuk
memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat dari penyebaran Corona Virus
Disease 2019 dan penyakit menular berpotensi wabah, namun pada sisi lain
penyelenggaraan urusan pemerintahan harus tetap berjalan guna segera melakukan
perlindungan modal dan pemulihan ekonomi daerah sebagai dampak pandemi Corona
Virus Disease 2019 yang telah menyebabkan tergantungnya berbagai aspek
kehidupan masyarakat Bandung," demikian pandangan Fraksi PDIP.
"Yang dibutuhkan saat ini tidak sebatas pada penanganan
medis terhadap masyarakat yang terpapar atau diduga terpapar virus corona,
tetapi juga dampak turunan pandemik Covid-19, khususnya di bidang sosial dan
ekonomi. Terlebih yang paling penting adalah bagaimana meningkatkan kesadaran
masyarakat terhadap bahaya wabah ini, dengan pelaksanaan protokol kesehatan
secara masif," begitu pandangan umum Fraksi Golkar.
Sementara itu, pada PU Fraksi PSI-PKB disebutkan bahwa
pelaksanaan 3T belum terlaksana seutuhnya.
"Pokok utama tugas pencegahan penularan serta pemulihan
dari akibat-akibatnya, meliputi dua bagian besar. Di bagian pertama tentang
Kesehatan adalah tugas untuk melaksanakan Testing, Tracing, dan Treatment, yang
sering disingkat sebagai 3T. Namun, dalam bagian tugas ini kami tidak menemukan
perihal tugas melaksanan Tracing, yaitu tugas untuk menelusuri dan melacak
rantai penularan yang terjadi," begitu pandangan Fraksi PSI-PKB.
Fraksi PKS sendiri berpendapat bahwa masyarakat juga perlu
menerapkan kebiasaan yang baru, yang beradaptasi pada peraturan ptotokol
kesehatan saat melakukan aktivitas.
"Perubahan perilaku merupakan kunci dalam penanganan
pandemi Covid-19, perubahan yang mengharuskan masyarakat untuk menerapkan
protokol kesehatan 5 M (Memakai masker, Mencuci tangan pakai sabun, Menjaga
jarak, Menjauhi kerumunan, dan Membatasi mobilitas diri ) sebagai kebiasaan
yang dilakukan setiap hari. Juga masyarakat harus mampu beradaptasi dengan
peraturan protokol kesehatan saat melakukan aktifitas," demikian pandangan
Fraksi PKS.
Pemerintah diminta untuk terus berkolaborasi dengan
masyarakat Kota Bandung dalam mengatasi beragam ketidakpastian terkait dampak
pandemi.
Pada agenda rapat tersebut diakhiri dengan mengumumkan
nama-nama calon anggota Pansus. Sementara pemilihan ketua dan anggota Pansus
akan diumumkan pada rapat Paripurna jawaban wali kota atas lima buah Raperda
Caturwulan II tahun 2021 pada hari kamis. Rapat paripurna yang dilaksanakan
dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 itu sekaligus mengumumkan
nama-nama calon anggota Pansus raperda terkait.
Tidak ada komentar