Pimpinan dan Anggota Pansus 5 DPRD Kota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Pada kamis (2/9/2021) DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap 5 buah Raperda Caturwulan II tahun 2021, sekaligus Penyampaian Penjelasan Wali Kota perihal Raperda Kota Bandung tentang Perubahan APBD T. A 2021, dan juga Pembentukan Pansus atas 5 Raperda tersebut, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin
oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bandung, Ade Supriadi, SE., dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19 dan melalui teleconference.
Lima Raperda yang dibahas ialah,
pertama, Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease-2019 dan
Penyakit Menular Lainnya yang Berpotensi Wabah, yang akan dibahas oleh Pansus
5.
Pimpinan dan Anggota Pansus 5 diantaranya :
Ketua
H. Agus Andi Setyawan, S.Pd.I
Wakil ketua
Anggota:
- drg. Susi Sulastri
- Hj. Salmiah Rambe, S.Pd.I
- drg. Maya Himawati, Sp. Orto
- Nunung Nurasiah, S.Pd
- H. Aries Supriatna, SH., MH
- Deavy Amukti Palapa, SE
- Dr. Rini Ayu Susanti, SE., M.Pd
- H. Yusuf Supardi, S.Ip
- Rendiana Awangga
- Dr. Heri Hermawan, M.Pd
- Erick Darmadjaya, B.Se
Kedua, Raperda Kota Bandung
tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 tahun 2005 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di DPRD Kota Bandung, dan ketiga,
Raperda Pencabutan Perda Kota Bandung No. 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan
Kelurahan (LKK), akan dibahas oleh Pansus 6, dengan urutan anggota sebagai
berikut:
Ketua
Anggota:
- Khairullah, S.Pd.I
- H. Sandi Muharam, SE
- H. Andri Rusmana, S.Pd.I
- H. Muhammad Al Haddad, SE., MM
- H. Rizal Khairul, S.Ip., M.Si
- H. Entang Suryaman, SH
- Aan Andi Purnama, SE
- Asep Sudrajat
- Christian Julianto Budiman
Keempat, Raperda Pencegahan
Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan, dan Raperda tentang
Penyelenggaraan Penanaman Modal, akan dibahas oleh Pansus 7, dengan urutan
anggota sebagai berikut:
Ketua
Wakil Ketua
Anggota:
- Iman Lestariyono, S.si
- Agus Salim
- Yudi Cahyadi, SP
- H.R Iwan Darmawan
- Folmer Siswanto Silalahi, ST
- Hj. Nenden Suakesih, SE
- Ir. H. Agus Gunawan
- Asep Mahyudin, S.Ag
Kelima, Raperda Kota Bandung
tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, akan dibahas oleh Pansus 8, dengan
urutan anggota sebagai berikut:
Ketua
Wakil Ketua
H. Asep Mulyadi
Anggota:
- Hj. Siti Nurjanah, S.s
- Iwan Hermawan, SE., Ak
- Hasan Faozi, S.Pd
- Rieke Suryaningsih, SH
- Drs. H. Isa Subagja
- H. Wawan Mohamad Usman, SP
- Dudy Himawan, SH
- Yoel Yosaphat, ST
Sementara itu, Rancangan
Peraturan Daerah Kota Bandung tentang Perubahan APBD Kota Bandung tahun 2021
mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2020 tentang
Pedoman Penyusunan APBD TA 2021, Permendagri Nomor 77 tahun 2020 tentang Pedoman
Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Selanjutnya, secara teknis
perubahan APBD Tahun 2021 dimaksud berdasarkan perubahan Rencana Kerja
Pemerintah Daeeah (RKPD) Tahun 2021 yang ditetapkan dengan peraturan Wali Kota
Bandung Nomor 080 tahun 2021.
Struktur Rancangan perubahan APBD
Kota Bandung TA 2021 terdiri atas Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Rencana
pendapatan perubahan APBD tahun anggaran 2021 mencapai Rp6.41 triliun dan
menurun sebesar Rp120.90 miliar atau 2 persen dibanding pendapatan pada APBD murni
TA. 2021 sebesar Rp6.58 triliun.
Sementara itu, rencana belanja
daerah dianggarkan Rp6.90 triliun, naik sebesar Rp344.48 miliar rupiah atau 5
persen apabila dibandingkan dengan belanja daerah pada APBD murni TA 2021 yang
mencapai Rp6,55 triliun.
Pada anggaran pembiayaan Netto
pada RAPBD perubahan TA 2021 sebesar Rp440.53 miliar, naik sebesar Rp465.38
miliar dibanding APBD murni tahun anggaran 2021 sebesar minus Rp24.85 miliar.
Tidak ada komentar