Header Ads

  • Breaking News

    Lima Raperda Pemerintah Kota Bandung Tahun 2021


    PILARGLOBALNEWS,-- Satuan kerja Perangkat Daerah (SKPD ) Pemerintah Kota Bandung mengikuti rapat kerja terkait Pembahasan Persiapan Penyampaian Propemperda Caturwulan II tahun  2021, di Ruang Rapat Paripurna serta teleconference, Jumat (30/7/21) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bandung.

    Beberapa SKPD yang mengikuti rapat tersebut diantaranya Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Kota Bandung (Diskar PB), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bandung (DPMPTSP), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik kota Bandung (Kesbangpol), Bag. Hukum, serta Bag. Pemerintahan.

    Pada Caturwulan ke II 2021, terdapat 5 Raperda yang akan dibahas, di antaranya Raperda tentang Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease-19 dan Penyakit Menular Lainnya yang Berpotensi Wabah.

    Kemudian Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Bandung No. 8 tahun 2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di DPRD Kota Bandung, serta Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Kebencanaan.

    Selain itu, adapula Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Raperda Pencabutan Perda Kota Bandung No. 2 tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK).

    Raperda tersebut telah dianalisa bersama Tenaga Ahli, Internal Bapemperda dan Sekretariat. Dalam pernyataannya, Ketua Bapemperda DPRD Kota Bandung Ir. Agus Gunawan menyampaikan, hasil analisa menemukan beberapa penyusunan raperda tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang tercantum pada Peraturan Perundang-undangan Pasal 33 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011, terkait sasaran dan target yang ingin dicapai dalam raperda tersebut, dan alasan teoritis menyangkut sanksi pelanggar harus berlandaskan hukum yang berlaku.

    "Catatan dari Tim Naskah Akademik, masih belum mengikuti sesuai Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, kedua, substansi masih belum ada signifikan dalam materi raperda, namun dalam memperbaiki kekurangan-kekurangan yang ada, kami yakin dapat disampaikan pada paripurna terdekat," ujar Agus.

    Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengungkapkan bahwa hasil dari catatan tersebut sangat membantu dalam perbaikan raperda yang diusulkan.

    "Kami sangat berterima kasih kepada Bapemperda dan Tim ahli yang sudah sangat membantu kami dalam perbaikan raperda yang kami usulkan, sehingga kami bisa gerak cepat sebagai wujud tanggung jawab kami untuk melindungi masyarakat," kata Ahyani.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728