Di Larang Ke Indonesia
PILARGLOBALNEWS,-- Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan untuk warganya yang ingin bepergian ke luar negeri termasuk ke Indonesia. Bila melanggar, hukumannya berat.
Dikutip dari spa.gov.sa pada 21 Juli 2021 disebutkan
berdasarkan sumber di Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi larangan ini karena
pemerintah peduli dengan keselamatan warganya di tengah pandemi Corona yang
belum berakhir.
Apalagi dengan jenis mutasi baru yang masih terjadi di
Indonesia. "Telah diputuskan warga Arab Saudi dilarang bepergian baik
secara langsung maupun tidak langsung ke Indonesia hingga situasi pulih dan
stabil," tulisnya dikutip, Kamis (29/7/2021).
Dia menjelaskan Kementerian Dalam Negeri juga mengimbau
warga yang berada di Indonesia agar menjauhi daerah-daerah yang menjadi pusat
penyebaran virus. Warga juga diminta untuk melakukan pencegahan dan kembali ke
Arab Saudi.
Dikutip dari Reuters disebutkan pemerintah Arab Saudi akan
memberikan sanksi kepada warganya yang melanggar peraturan tersebut.
"Siapapun yang terbukti melanggar akan dikenakan sanksi
hukuman berat setelah mereka kembali dan mereka dilarang bepergian selama tiga
tahun," jelasnya.
Per 28 Juli 2021 Kementerian Kesehatan Arab Saudi mencatat
ada 1.334 kasus baru. Total kasus mencapai 522.108 dengan 11.380 kasus aktif.
Dari jumlah tersebut ada 1.409 kasus kritis. Kemudian
kondisi kesehatan pasien lainnya terpantau stabil.
Arab Saudi juga mencatat ada 11 kematian baru. Total jumlah
kematian mencapai 8.200. Lalu sebanyak 1.079 kasus telah pulih dan yang sembuh
mencapai 502.528.
Tidak ada komentar