PETUGAS PEMIKUL MAYAT DI PEMAKAMAN CIKADUT
“Khusus PHL Cikadut berkaitan dengan pemakaman Covid-19.
Karena risiko terpaparnya tinggi, makanya ada perbedaan sedikit,” ujarnya.
Kendati pengikatan status secara resmi setelah
menandatangani perjanjian kontrak, namun Tadjudin sudah mempersilahkan para
pemikul apabila ingin mulai bertugas. Karena pencatatan honorarium dihitung per
Februari.
Tadjudin berharap, para pemikul bisa mengatur jadwal secara
proporsional. Setidaknya, dalam 1x24 jam bisa diatur tiga kelompok tugas yang
secara bergiliran menangani proses pemakaman jenazah di TPU Cikadut.
“Jadi terkait penjadwalan sedang dibuat. Kelihatannya akan
diberlakukan per Februari. Mudah-mudahan pada akhir Februari bisa diberikan
honor sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Bandung,
Ahmad Tadjudin Sastrawinata mengungkapkan, saat ini tengah mempersiapkan
regulasi pendukung dalam rangka perekrutan Pekerja Harian Lepas (PHL) pemikul
di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut.
Legalitas para PHL tersebut akan dikuatkan melalui Keputusan
Wali Kota (Kepwal). Regulasi ini guna mendukung status sekaligus honorarium
para PHL.
“Sekarang menunggu Kepwal terus nanti pendatanganan kontrak.
Kemarin penandatangan surat lamaran. Sekarang menunggu Kepwal, baru dilanjut
perjanjian kontrak,” ucap Tadjudin, Senin (1 Februari 2021).
Tidak ada komentar