Pencuri Dengan Modus Ganjal ATM Di Tangkap Polres Sukabumi Kota
Penangkapan pelaku pencurian tersebut dilakukan di pertigaan Jalan Siliwangi Kota Sukabumi pada Rabu (3/2) siang. Proses penangkapan tersebut sempat menyita perhatian warga yang melintas di kawasan tersebut.“Kami melakukan pengungkapan kasus pencurian dengan modus ganjal mesin ATM,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, di Mapolres Sukabumi Kota Rabu malam.
Polres awalnya menerima laporan kasus pencurian Ganjal ATM pada November 2020 lalu di kawasan Cisaat, Kabupaten Sukabumi. Selanjutnya, kata Kapolres, anggota melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku. Hasilnya pada Rabu siang aparat kepolisian menangkap sebanyak enam orang pelaku di Jalan Siliwangi Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi.
Keenam pelaku masing-masing berinisial I, DY, S, AS, AS dan ES yang merupakan warga Kampung Banjar Agung Udik, Desa Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Usia para pelaku mulai rentang 30 hingga 40 tahun. Dari tangan pelaku kata Sumarni polisi menyita barang bukti yakni kartu ATM sebanyak 107 unit dari berbagai bank. Selain itu diamankan pula tusuk gigi yang digunakan untuk mengganjal mesin ATM.
Menurut AKBP Sumarni, modus pencurian ganjal ATM ini cara kerjanya diawali pada saat korban akan mengambil uang di mesin ATM pelaku mengantre di belakang korban. Pelaku sebelumnya telah mengganjal lubang kartu ATM di mesin tersebut dengan tusuk gigi.
Ketika ada kesulitan yang dialami korban saat menarik uang, maka mereka pura-pura menawarkan bantuan. “Berikutnya pelaku menukarkan kartu ATM korban dengan ATM yang mereka siapkan,” kata Kapolres
Pada saat membantu korban, kartu ATM korban diambil pelaku yang pura-pura membantu. Di sisi lain ada pelaku lainnya yang mengintip di belakang korban untuk melihat PIN ATM.
Oleh karena itu lanjut Kapolres, warga dapat berhati-hati ketika akan mengambil uang di ATM Jika ada kesulitan maka dapat meminta bantuan dari satpam atau menghubungi call center bank. ”Mereka (pelaku-red) sudah melakukan aksinyadi beberapa tempat seperti Banten, Jakarta, Bandung, Bogor, Purwakarta termasuk Sukabumi,” cetus AKBP Sumarni. Untuk di Sukabumi terjadi di Cisaar di mana korbannya kehilangan uang Rp 153 juta.
AKBP Sumarni mengungkapkan, upaya penangkapan pelaku memang sempat ada perlawanan dengan aman menabrakkan kendaraan ke petugas. Sehingga aparat yakni tim Jatanras mengeluarkan tembakan peringatan dan pelaku berhasil diringkus.
Ke enam pelaku ini sambung
AKBP Sumarni dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun
penjara. Kini ke enamnya sudah diamankan di Mapolres Sukabumi Kota. (agusraharja)
Tidak ada komentar