Tersangka Kasus Penipuan Dan Kegelapan Sepeda Motor
PILARGLOBALNEWS,-- Setelah tersangka HSJ berhasil mengelabui dan membawa kabur kendaraan milik korban. Tahan (45) warga Perumahan Majalaya Residence langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian, karena pelaku membawa kabur sepeda motor miliknya. Hal tesebut dikatakan Kapolresta Bandung Kombes Pol Hendra Kurniawan melalui Wakalpolresta Bandung Dwi Indra Laksmana.
Wakalpolresta Bandung Dwi Indra Laksmana mengatakan.
Kejadian terjadi pada (27/5/2019) sekira pukul 18.30. Dimana pelaku HSJ
melakukan aksinya dengan menggunakan jasa sopir angkutan online lalu mendatangi
korban dan berpura-pura ingin membeli motor.
“Jadi pelaku ini pura-pura mau beli motor milik korban,”
Kata Indra, Wakapolresta Bandung saat menggelar konferensi pers di Mapolresta
Bandung, Soreang. (30/11/2020).
Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan satu
tersangka kasus penipuan dan penggelapan spesialis kendaraan bermotor roda dua
yang terjadi di Perum Majalaya Residence, Desa Bojong, Kecamatan Majalaya,
Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
“Tersangka ini datang ke rumah korban dengan menggunakan
jasa angkutan online, sesampainya dirumah korban, pelaku tes sepeda motornya
sambil mengatakan kalau uangnya sudah dititip kepada temannya yang ternyata
hanya seorang sopir angkutan online,”ujarnya.
Setelah ditunggu selama 10 menit, pelaku tidak kembali dan
Korban mendatangi mobil yang menunggu di depan rumahnya.
“Jadi Ketika korban mendatangi mobil tersebut menanyakan
uangnya, ternyata amplop yang dititipkan oleh HSJ berisi potongan kardus. Dan
mobil yang digunakan HSJ adalah hanya driver online dan tidak mengenal dengan
pelaku,”katanya.
Mendapat laporan dari korban dan mengumpulkan keterangan
dari saksi – saksi, akhirnya HSJ berhasil diamankan di Jl.Tangsielos Ds.Cijagra
Kec. Paseh Kab. Bandung (7/11/2020) tanpa perlawanan.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta
Bandung berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki TS dan 1 unit
sepeda motor merk Honda beat warna hitam.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, HSJ dijerat pasal
378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan, dengan
ancaman kurungan penjara 4 tahun. (jokobejo)
Tidak ada komentar