" Iyut Diciduk Polisi "
PILARGLOBALNEWS,--Iyut Bing Slamet ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (3/12/2020) malam. Ia diamankan di Kramat Sentiong, Johar Baru, Jakarta Pusat.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti ketika mengamankan Iyut Bing Slamet. Beberapa diantaranya adalah paperclip clip yang diduga isi sabu habis pakai beserta alat isapnya.
Dari hasil pemeriksaan pada hari ini
(812/20) hasil assessment menyatakan yang bersangkutan pengguna ketergantungan sedang. Jadi rekomendasinya dari hasil assessment adalah yang bersangkutan perlu untuk direhabilitasi paling lama tiga bulan. Karena kita lihat kondisinya normal," sambung Dik Dik Kusnadi.
Artis senior berusia 52 tahun itu dinyatakan sebagai pengguna dan harus menjalani rehabilitasi.
"Apa yang dilakukan oleh Polres Jakarta Selatan sangat tepat menyikapi korban penyalahgunaan narkoba. Jadi kemarin sudah dilakukan assessment terhadap Iyut dan hasilnya yang bersangkutan dinyatakan sebagai korban penyalahgunaan," kata Kepala BNNK Jakarta Selatan, Dik Dik Kusnadi, saat menggelar konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (8/12/2020).
"Terima kasih kepada pak kasat sudah melakukan yang tepat untuk menyikapi hal ini karena kita tahu kalau seperti yang di
penjarakan sudah over kapasitas. Jadi BNN juga bagaimana kita proposional di dalam menyikapi masalah ini. Mana yang harus di penjarakan mana yang harus direhabilitasi," ucap Dik Dik Kusnadi.
Namun, BNNK maupun Polres Metro Jakarta Selatan belum bisa memastikan di mana nantinya Iyut Bing Slamet akan di tempatkan. Antara Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur dan Panti Rehab Lido, Bogor, Jawa Barat.
Jadi sekali lagi hasil assessment yang bersangkutan kita sarankan untuk merehabilitasi untuk di RSKO atau di Lido nantinya," tutur Dik Dik Kusnadi (yudpotogoogle)
Tidak ada komentar