Rabu, 11 November 2020

Tanda Jasa dan Kehormatan Dari Presiden


PILARGLOBALNEWS,-- Presiden Joko Widodo memberikan tanda jasa dan kehormatan kepada seluruh menteri dan kepala negara yang berkontribusi pada periode pertama pemerintahannya.

Pemberian tanda jasa dan kehormatan tersebut digelar di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat Rabu (11/11).

Dalam hal ini, Jokowi mengeluarkan Keputusan Presiden (Kepres) dengan nomor 118/PK/2020 dan 119/PK/2020 tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa.

Terdapat 32 orang mantan menteri dan kepala lembaga yang mendapat Bintang Mahaputera Adipradana, 14 orang mendapat Bintang Mahaputera Utama, dan 2 orang mendapat Bintang Jasa Utama. (red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar