Menteri Kelautan Di Ciduk KPK
PILARGLOBALNEWS,--Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/11) dini hari. Edhy tercatat menjadi menteri pertama Presiden Joko Widodo yang dicokok lembaga antikorupsi.
Edhy ditangkap sesaat setelah tiba di Bandara Internasional
Soekarno-Hatta sekitar pukul 1.23 WIB dini hari. Ia diciduk bersama istri serta
sejumlah bawahan Edhy di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengonfirmasi penangkapan Edhy. Firli
menjelaskan penangkapan ini dilakukan terkait dugaan korupsi penetapan izin
ekspor baby atau benih lobster.
"Tadi malam Menteri KKP diamankan KPK di Bandara Soetta
saat kembali dari Honolulu (Amerika Serikat), yang bersangkutan diduga terlibat
korupsi dalam penetapan izin export baby lobster," kata Firli Rabu (25/11).
Politikus Partai Gerindra itu baru saja melakukan kunjungan
kerja ke Amerika Serikat.
Berdasarkan keterangan resmi KKP, Edhy kunjungan ke AS untuk
memperkuat kerja sama bidang kelautan dan perikanan dengan salah satu lembaga
riset di negeri Paman Sam tersebut.
Kerja sama ini dalam rangka mengoptimalkan budidaya udang
secara berkelanjutan di Indonesia. Edhy juga akan mengunjungi Oceanic Institute
(OI) di Honolulu, Negara Bagian Hawaii.
Edhy sendiri baru diangkat sebagai menteri oleh Jokowi pada
Oktober 2019 lalu. Ia ditunjuk untuk menggantikan Susi Pudjiastuti. Namun, baru
setahun lebih menjabat Edhy dicokok KPK.
"Urusan ikan, industri perikanan, wisata maritim dan
lain-lainnya berada di bawah beliau," kata Jokowi pada 22 Oktober 2019
ketika memperkenalkan Kabinet Indonesia Maju di halaman depan Istana Merdeka,
Jakarta.
Terkait penangkapan Edhy, Tenaga Ahli Kedeputian Kantor Staf
Presiden (KSP) Donny Gahral Adian mengatakan pihak Istana belum bisa memberikan
komentar sampai ada penjelasan resmi dari KPK.
"Kita di istana belum bisa berkomentar. Arahan
pimpinan, nunggu perkembangan di KPK seperti apa," kata Donny kepada
wartawan, Rabu (25/11). (redwin)
Tidak ada komentar