Kejaksaan Negeri Garut Beri Penyuluhan Pada Kepala Desa Dan LPM
PILARGLOBALNEWS,- DinasPemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut gandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut memberikan penyuluhan hukum kepada Kepala Desa dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Selasa 24 November 2020 bertempat di GOR Desa Cihuni , Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa-Barat.
Acara kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Sekdis DPMD Kabupaten Garut, Asep Jaelani, M.Pd dan peserta yang menghadiri terdiri dari Kecamatan Pangatikan, Cibatu, Sukawening, Karangtengah.
Dalam sambutannya, Asep Jaelani menyampaikan, “pada tahun ini dana desa (DD) di setiap desa bertambah dari tahun sebelumnya maka dari itu perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik dalam pengelolaan dana desa.
Dengan adanya acara penyuluhan hukum dari Kejari Garut Kepala Desa lebih memahami dalam pengelolaan
keuangan desa sesuai dengan peraturan yang ada.
"Harapan kami kegiatan ini cukup penting dan harus kita sampaikan kepada aparatur pemerintahan desa agar dapat memahami serta memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan kegiatan pembangunan di desa,supaya hasil dari pembangunan itu sendiri tepat sasaran memiliki kualitas serta tidak menyalahi hukum dan peraturan perundang-undangan apalagi sampai terjerat hukum , " ungkapnya.
Lanjut Asep Jaelani, Pihaknya saat ini dapat menghadirkan beberapa narasumber lintas sektor dalam hal ini dari Kejari Garut.
"Ini tentunya dapat memberikan pemahaman hukum yang baik kepada seluruh aparatur pemerintah desa, "ujarnya.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Garut, Fiki Mardani,SH didampingi Friza Yudha,SH mengatakan, kegiatan penyuluhan untuk pemerintahan desa diselenggarakan bersama DPMD bertujuan pencegahan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh kepala desa ataupun perangkat desa,
"Tujuan penyuluhan ini adalah untuk menghindari penyimpangan penyalahgunaan kewenangan kepala desa dan perangkat desa serta mengurangi tindak kejahatan, "paparnya.
Penyuluhan hukum kali ini dengan tema Penguatan Kelembagaan Masyarakat dalam pemahaman peraturan perundang-undangan Tipikor bagi pemerintahan
desa/kelurahan tingkat Kabupaten Garut tahun anggaran 2020.
"Kita juga memberikan pemahaman tentang Informasi Publik, teman- teman wartawan dan media berhak untuk mengetahui karena itu disampaikan ke masyarakat dan masyarakat juga harus memahami kalau ada temuan harus didiskusikan dulu dengan perangkat desa dari mana sumbernya desa, " jelasnya.
Ditambahkannya, masyarakat juga berhak untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintahan desa dan kepala desa,karena itu salah satu masuk Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Ia pun mempersilahkan masyarakat untuk mengadukan terkait penyelewengan anggaran yang dilakukan oleh Pemdes dan Kepala Desa.
"Mekanisme regulasinya sudah jelas kita punya pelayanan , pelayanan kaitan penyalahgunaan anggaran , kita juga ada pelayanan jaga desa disitu ada nomor WhatsApp (WA) dan online agar masyarakat dapat menyampaikan laporannya , " pungkasnya.
Penulis : Bagas P/ Dr
Tidak ada komentar