PNS Yang Tidak Dapat THR
PILARGLOBALNEWS,-- Terdapat 12 jenis PNS yang tidak mendapatkan THR menurut Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Kepada PNS, Prajurit TNI,
Anggota Polri, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil dan Penerima Pensiun atau
Tunjangan.
Berikut daftarnya:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya
muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan
pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri dalam jabatan
fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim Ad Hoc
9. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, dan
pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau
setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan
tinggi, atau pejabat fungsional ahli utama.
11. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang
menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang sedang
ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang
gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Sementara itu, bagi yang mendapatkan THR, beleid tersebut
mengatur besaran THR yang diberikan pada lebaran tahun ini sebesar 1 bulan
penghasilan pada dua bulan sebelum hari raya. Besaran penghasilan yang
digunakan sebagai dasar pemberian THR meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga
dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
THR tersebut paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum
hari raya. Tapi untuk CPNS besaran THR sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS
ditambah tunjangan keluarga, tunjangan umum atau jabatan.(RED)
Tidak ada komentar