Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Gaji ASN Menurut PP Nomor 15 Tahun 2019


    PILARGLOBALNEWS,-- PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan dan berhak mendapatkan gaji bulanan menurut
    Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 diantaranya :
    Gaji PNS golongan I
    - IA: Rp 1.560.800
    - IB: Rp 1.704.500
    - IC: Rp 1.776.600
    - ID: Rp 1.815.800
    Gaji PNS golongan II
    - IIA: Rp 2.022.200
    - IIB: Rp 2.208.400
    - IIC: Rp 2.301.800
    - IID: Rp 2.399.200
    Gaji PNS golongan III
    - IIIA: Rp 2.579.400
    - IIIB: Rp 2.688.500
    - IIIC: Rp 2.802.300
    - IIID: Rp 2.920.800
    Gaji PNS golongan IV
    - IVA: Rp 3.044.300
    - IVB: Rp 3.173.100
    - IVC: Rp 3.307.300
    - IVD: Rp 3.447.200
    - IVE: Rp 3.593.100
    Itu merupakan gaji pokok saja belum ditambah dengan tunjangan yang di sesuaikan ditempat kerja masing-masing. untuk lebih jelasnya silahkan
    (reddickyAs/didit)


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728