" Penghentian Perkara-Perkara Di KPK "
PILARGLOBALNEWS,-- KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36
perkara pada tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum hal
tersebut dikatakan Juru bicara KPK Ali Fikri ,dikatakan Ali penghentian perkara di tingkat penyelidikan
tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK. "Data
lima tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak
total 162 kasus," kata Ali memaparkan.
Pada sebelumnya Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
atau KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa 36 perkara yang dihentikan di
tingkat penyelidikan didominasi oleh kasus suap.
"Sebagian besar objeknya berkaitan dengan suap,"
kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 21 Februari 2020.
Menurut Alex, kasus-kasus suap yang dimaksud terkait dengan
sejumlah hal, antara lain pengadaan barang dan jasa, pengurusan perkara dan
jual beli jabatan. Namun ia enggan menyebutkan secara lebih spesifik perkara
suap yang dimaksud. "Itu termasuk informasi yang dikecualikan," kata
dia.
Alex mengatakan KPK tidak bisa mengungkap secara mendetail
perkara-perkara yang dihentikan tersebut guna melindungi pelapor maupun
pihak-pihak yang belum ditetapkan sebagai tersangka. "Pelapor harus kita
lindungi, termasuk pihak pihak yang kita belum tetapkan sebagai tersangka harus
kita lindungi, termasuk kegiatannya," ujarnya.
Adapun keputusan untuk menghentikan 36 perkara itu telah
melalui proses evaluasi terlebih dahulu oleh penyelidik dan Deputi Penindakan
sebelum diserahkan dan diputuskan oleh pimpinan KPK.
Alex pun menyebut penghentian perkara-perkara tersebut
umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang
cukup. "Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun
penyidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan
penyidikan," kata dia.
Selain itu, Alex mengungkap bahwa kasus yang dihentikan itu
sebagian besar hasil proses penyelidikan secara tertutup. "Jadi sebetulnya
itu yang kita hentikan sebagai besar penyelidikan tertutup, dengan proses
penyelidikan sebagian besar menggunakan penyadapan," ujarnya
Tidak ada komentar