Satlantas Polres Indramayu Ambil Langkah Tegas Tutup U-Turn Ilegal
PILARGLOBALNEWS,--Menyikapi insiden kecelakaan maut yang merenggut 12 korban jiwa di jalur Pantura Desa Kiajaran Kulon beberapa waktu lalu, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indramayu bergerak cepat mengambil langkah tegas. Pihak kepolisian berkomitmen untuk segera menutup secara permanen seluruh titik putar balik atau u-turn ilegal di sepanjang jalur Pantura Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Langkah preventif berskala besar ini diawali dengan kegiatan pendataan dan peninjauan langsung kondisi terkini seluruh titik putar balik dari perbatasan Kabupaten Subang hingga Kabupaten Cirebon, pada Jumat (17/07/2026).
Peninjauan dan pemetaan kerawanan ini dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Undang Syarif Hidayat. Dalam pelaksanaannya, Satlantas Polres Indramayu mengedepankan kolaborasi kuat dengan menggandeng berbagai instansi terkait, mulai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Indramayu, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), hingga Kementerian Pekerjaan Umum (PU).
Petugas gabungan menyisir jalur arteri satu demi satu untuk mengecek kelayakan fisik u-turn, kelengkapan sarana-prasarana pendukung, hingga ketersediaan rambu lalu lintas yang memadai.
“Menindaklanjuti kecelakaan maut di Desa Kiajaran Kulon pada Minggu (12/07/2026) lalu, kami bersama instansi terkait akan menutup u-turn ilegal di jalur Pantura Indramayu. Rencananya, penutupan seluruh titik ilegal ini akan dilakukan secara permanen dalam waktu dekat. Saat ini kami fokuskan pada pendataan dan koordinasi teknis terlebih dahulu,” tegas Kasat Lantas di sela-sela peninjauan di Kecamatan Lohbener, Jumat (17/07/2026).
Kasat Lantas menjelaskan bahwa keberadaan u-turn liar atau tidak resmi menjadi salah satu faktor pemicu kecelakaan lalu lintas dengan tingkat fatalitas tinggi di jalur cepat Pantura. Penutupan permanen ini mutlak dilakukan demi memberikan jaminan keselamatan, keamanan, dan kenyamanan maksimal bagi para pengguna jalan nasional tersebut.
Polisi berharap, dengan ditiadakannya titik-titik putar balik ilegal yang kerap dibuat secara mandiri oleh oknum masyarakat, potensi benturan kendaraan di jalur cepat dapat diminimalisasi secara signifikan.
Selain fokus pada pembenahan infrastruktur jalan, Satlantas Polres Indramayu juga menyoroti perilaku berkendara masyarakat yang masih kerap mengabaikan aspek keselamatan. Kasat Lantas memberikan peringatan keras kepada warga agar tidak lagi menggunakan kendaraan angkutan barang untuk mengangkut orang.
“Kami mengingatkan kembali dengan tegas kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak menggunakan mobil pikap atau bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Kendaraan jenis tersebut bukan peruntukannya. Risiko dan tingkat fatalitasnya sangat tinggi apabila terjadi kecelakaan lalu lintas,” pungkas Kasat Lantas Polres Indramayu.

Tidak ada komentar