" KULIAH GRATIS BAGI PEMILIK KIP "
PILARGLOBALNEWS,-- KIP Kuliah merupakan bantuan biaya
pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau
sederajat. Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, Berdasarkan keterangan resmi
SNMPTN 2020, menyatakan siswa pendaftar dari keluarga kurang mampu secara
ekonomi dapat mengajukan bantuan biaya pendidikan lewat Kartu Indonesia Pintar
(KIP) Kuliah.
Meskipun begitu, siswa dengan keterbatasan ekonomi tersebut
tetap harus memiliki potensi akademik yang baik.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan secara online.
Untuk mendaftar sebagai pemilik KIP Kuliah, ada beberapa
persyaratan wajibnya.
Dari SITUS resmi
kip-kuliah.kemdikbud.go.id, Selasa (18/2/2020), sebelum mendaftar ada lima
pesyaratan yang harus diketahui terlebih dahulu.
Persyaratan Wajib untuk Mendaftar KIP Kuliah:
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang
lulus atau akan lulus tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2
tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki
keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun
berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun
berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di
PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan
pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Bagi peserta yang telah memenuhi syarat, simak tahapan
pendaftaran KIP Kuliah berikut ini.
Pendaftaran KIP Kuliah dapat dilakukan di laman resmi secara
mandiri.
Berikut laman resmi untuk pendaftaran Sistem KIP Kuliah:
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Simak juga tahapan-tahapan pendaftaran hingga selesai.
Tahapan Pendaftaran KIP Kuliah:
- Siswa mengunjungi laman resmi Sistem KIP Kuliah:
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/;
- Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN
dan alamat email yang valid dan aktif;
- Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK,
NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
- Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah
selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email
yang didaftarkan;
- Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan
memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);
- Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di
portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai
jalur seleksi yang dipilih.
Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat
melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi
nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN).
Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan
kemudian dengan skema host-to-host.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan
diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh
Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Berdasarkan pengumuman di laman resmi Kemendikbud, jadwal
pendaftaran KIP Kuliah 2020 akan segera diumumkan.
Untuk mengetahui perkembangan informasi, siswa diminta untuk
mengikuti perkembangannya di laman resminya.
Perlu diketahui, jika pendaftaran KIP Kuliah tidak dikenakan
biaya
Tidak ada komentar