Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    " Harus Ditindak tegas "


    PILARGLOBALNEWS,-- Pabrik narkoba yang disebut-sebut menggunakan tanah ( ASET ) Pemerintah Kota Bandung mendapat reaksi dari Walikota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Bandung, menegaskan bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kaitan dengan rumah yang dijadikan tempat produksi narkotika di RT 03/ RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan Arcamanik. Empat rumah di lokasi tersebut digerebek Badan Narkotika Nasional (BNN) karena menjadi tempat pembuatan narkotika.

    Oded mengatakan bahwa lahan yang ditempati rumah tersebut memang aset Pemkot Bandung. Namun kuasa bangunannya sudah menjadi tanggung jawab pemilik dan Pemkot Bandung tidak campur tangan lagi terhadap aset lahan yang disewakan tersebut.
    “Aset Pemkot Bandung yang disewakan kepada masyarakat sebagai hunian itu hal terpisah, tersendiri. Kebijakannya memang aset yang disewakan itu untuk hunian,” kata Oded.

    Menurut Oded, tidak ada perlakukan khusus karena sudah menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Rumah yang dijadikan sebagai tempat produksi narkotika tidak terkait pemilik lahan.
    Oded memastikan, tidak akan tebang pilih antara milik Pemkot ataupun kepunyaan warga. Apabila melanggar aturan, sambungnya, maka tetap harus ditindak secara tegas.

    Ia menegaskan, Pemkot Bandung secara berkala selalu mengevaluasi asetnya. Namun dengan adanya kejadian ini, Pemkot Bandung bersama pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengawasan.
    “Kalau evaluasi aset itu menjadi reguler terkait dinas terkait. Tapi ada kasus ini, saya sudah koordinasi dengan Kapolrestabes perlu meningkatkan kewaspadaan lagi di kewilayahan dan di tengah masyarakat,” katanya.


    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728