" Harus Ditindak tegas "
PILARGLOBALNEWS,-- Pabrik narkoba yang disebut-sebut
menggunakan tanah ( ASET ) Pemerintah Kota Bandung mendapat reaksi dari
Walikota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Bandung, menegaskan bahwa Pemerintah
Kota (Pemkot) Bandung tidak memiliki kaitan dengan rumah yang dijadikan tempat
produksi narkotika di RT 03/ RW 04 Kelurahan Cisaranten Endah, Kecamatan
Arcamanik. Empat rumah di lokasi tersebut digerebek Badan Narkotika Nasional
(BNN) karena menjadi tempat pembuatan narkotika.
Oded mengatakan bahwa lahan yang ditempati rumah tersebut
memang aset Pemkot Bandung. Namun kuasa bangunannya sudah menjadi tanggung
jawab pemilik dan Pemkot Bandung tidak campur tangan lagi terhadap aset lahan
yang disewakan tersebut.
“Aset Pemkot Bandung yang disewakan kepada masyarakat
sebagai hunian itu hal terpisah, tersendiri. Kebijakannya memang aset yang
disewakan itu untuk hunian,” kata Oded.
Menurut Oded, tidak ada perlakukan khusus karena sudah
menjadi tanggung jawab masing-masing pemilik. Rumah yang dijadikan sebagai
tempat produksi narkotika tidak terkait pemilik lahan.
Oded memastikan, tidak akan tebang pilih antara milik Pemkot
ataupun kepunyaan warga. Apabila melanggar aturan, sambungnya, maka tetap harus
ditindak secara tegas.
Ia menegaskan, Pemkot Bandung secara berkala selalu
mengevaluasi asetnya. Namun dengan adanya kejadian ini, Pemkot Bandung bersama
pihak kepolisian terus berkoordinasi untuk meningkatkan kewaspadaan dan
pengawasan.
“Kalau evaluasi aset itu menjadi reguler terkait dinas
terkait. Tapi ada kasus ini, saya sudah koordinasi dengan Kapolrestabes perlu
meningkatkan kewaspadaan lagi di kewilayahan dan di tengah masyarakat,”
katanya.
Tidak ada komentar