PILARGLOBALNEWS,--
Sekitar 12 jam tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit quay
container crane (QCC) tahun 2010 diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK), Kamis (23/1) malam .
Mantan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino ketika
dikonfirmasi kepada wartawan mengatakan “Pertama saya terimakasih, karena
setelah nunggu empat tahun akhirnya saya dipanggil juga ke sini. Saya harap
proses ini bisa menjelaskan bagaimana stasus saya. Karena apa, saya terakhir ke
sini Februari 2016, jadi ini empat tahun jeda,” kata Lino usai menjalani proses
pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan,
Kamis (23/1).
Dikatakanya “Saya
cuma bilang satu hal ya, saya waktu masuk Pelindo II asetnya Rp 6,5 triliun.
Waktu saya berhenti asetnya Rp 45 triliun. 6,5 tahun ,Apapun saya hadapi,
ikutin aja. Kalau praper bikin kaya lawyer aja buat apa,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri
menyampaikan, RJ Lino dikonfirmasi berbagai hal oleh penyidik KPK terkait kasus
yang menjeratnya. Pemeriksaan ini baru bisa dilakukan KPK setelah menerima
laporan hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
terkait pengadaan QCC pada 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar