Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    IM Dan Bripka IG Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka

    Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro

    PILARGLOBALNEWS,--IG ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak korban.
    Hal itu disampaikan Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.

    Dijelaskan Rio , "Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri dengan inisial IMS umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api. Kedua inisial IGD, umur 33 Tahun, Polri, sebagai pemilik senjata api," kata Rio saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).

    Ditempat yang sama Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berkata, pihaknya telah mengamankan senpi ilegal tersebut. Tak hanya itu, terdapat juga barang bukti lain yang disita dari TKP. "Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ucap Ramadhan.

    Kini, Bripda IM dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus). Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Jokopotogoogle)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728