Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Viral Pungutan Liar Di SMAN Bekasi


    PILARGLOBALNEWS,-- Diketahui pembahasan terkait rancangan sumbangan dalam rapat tersebut dilakukan unsur komite sekolah yang notabene orang tua siswa dan bukan dari pihak sekolah. Jika ada dari unsur sekolah yang terlibat dalam sumbangan sukarela ada sanksi yang akan dijatuhkan . Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi .

    Diketahu bahwa viralnya video dugaan pungutan liar di salah satu SMAN di bekasi tersebar di media sosial oleh karena vidio tersebut pihak Disdik Jabar langsung menelusuri melalui KCD Wilayah III Jabar.

    Ditegakan Dedi , bahwa satuan pendidikan harus memahami Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2022 sebagai tindak lanjut dari Permendikbud 75 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Komite Sekolah. Salah satu fungsi dari sumbangan dari Komite Sekolah yaitu untuk menutupi kekurangan dari anggaran BOS dan BOPD.

    Dedi memaparkan , yang lebih penting, sumbangan sukarela dari pihak mana pun termasuk dari orang tua siswa harus murni demi kepentingan peserta didik dalam peningkatan mutu sekolah. ”Jadi bukan hanya di SMAN 3 Bekasi, tapi ini berlaku untuk seluruh satuan pendidikan khususnya SMA, SMK, dan SLB negeri, di Jawa Barat. Dana sumbangan itu bukan untuk ASN (aparatur sipil negara) atau PPPK,” kata Dedi Supandi yang merupakan calon pejabat walikota Bandung. (BERSAMBUNG) (reddud)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728