Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Sidang Oknum Kepala Desa Dan Anaknya Aniaya Anak Bawah Umur Kembali Di Undur


    PILARGLOBALNEWS,-- Sidng lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum kepala desa dan anaknya oknum anggota DPRD Sumedang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Jalan Bandung – Cirebon, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kab. Sumedang, Jawa Barat, Senin, (15/4/22).

    Akan tetapi sidang kali inipun  kembali di undur di karenakan saksi dari korban tidak bisa menghadiri sidang lanjutan tersebut, otomatis sidangpun kembali diundur dan akan di gelar pada senin 25/4/22.

    Ketidak hadiran saksi korban dalam sidang lanjutan juga dibenarkan oleh pihak PN Sumedang, ketika konferensi Pers  di ruang mediasi PN Sumedang,  Lewat Humas PN , Fadhli, SH yang didampingi Leo Mampe Hasugian, SH,bahwa sidang di undur dan akan kembali digelar pada Senin, 25 April 2022,  karena saksi korban tidak hadir. (wawandarmawan)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728