Sidang Oknum Kepala Desa Dan Anaknya Aniaya Anak Bawah Umur Kembali Di Undur
PILARGLOBALNEWS,-- Sidng lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum kepala desa dan anaknya oknum anggota DPRD Sumedang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Jalan Bandung – Cirebon, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kab. Sumedang, Jawa Barat, Senin, (15/4/22).
Akan tetapi sidang kali inipun kembali di undur di karenakan saksi dari korban tidak bisa menghadiri sidang lanjutan tersebut, otomatis sidangpun kembali diundur dan akan di gelar pada senin 25/4/22.
Ketidak hadiran saksi korban dalam sidang lanjutan juga dibenarkan oleh pihak PN Sumedang, ketika konferensi Pers di ruang mediasi PN Sumedang, Lewat Humas PN , Fadhli, SH yang didampingi Leo Mampe Hasugian, SH,bahwa sidang di undur dan akan kembali digelar pada Senin, 25 April 2022, karena saksi korban tidak hadir. (wawandarmawan)
Tidak ada komentar