Suap Izin Pertambangan Di Garap KPK
Aswad Sulaiman
PILARGLOBALNEWS,-- Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
PILARGLOBALNEWS,-- Mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari Pemerintah Kabupaten Konawe Utara tahun 2007-2014.
Para saksi yang dimintai keterangan diantaranya wiraswasta Rahmat Sorau; Direktur PT. Sinar Jaya Ultra Utama Herry Asiku; Direktur PT. Cinta Jaya Yunan Yunus Kadir. Direktur Utama PT. KMS 27 Tri Wicaksono alias Soni dan Direktur PT. Mahesa Optima Mineral Romi Rere.
Ketika dikonfirmasi jenis izin apa saja hingga Bupati terjerat , dikatakan mengenai pengajuan berbagai proses izin usaha di wilayah Kabupaten Konawe Utara dan sekaligus didalami dugaan adanya beberapa pertemuan dengan tersangka ASW terkait pengajuan izin usaha dimaksud. Hal tersebut dikatakan pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (23/4/2022).
Aswad ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap mencapai Rp13 miliar.
Uang suap tersebut diduga diterima Aswad dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan Nikel pada waktu dia menjabat di Kabupaten Konawe Utara tahun 2007 sampai 2009 hingga menjadi bupati pada periode 2011 sampai 2016.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk memuluskan izin usaha pertambangan kepada sejumlah perusahaan.
Dalam perhitungan kerugian keuangan negara tersangka Aswad mencapai Rp2,7 triliun.
Aswad dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (redpotogoogle)
Tidak ada komentar