Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Suap Proses Pengesahan Anggaran APBD Pemprov Jambi

    PGN,-- Nama Gubernur Jambi Zumi Zola sudah masuk dalam daftar pihak yang dicagah untuk bepergian ke luar negeri yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. 

     Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Agung Sampurno menjelaskan pihaknya telah menerima permohonan tersebut sejak 25 Januari lalu.

    Alasan KPK mencegah Zumi lantaran keterangannya masih dibutuhkan terkait proses penyidikan kasus suap proses pengesahan anggaran APBD Pemprov Jambi tahun anggaran 2018.

    "Periode pencegahan berlaku enam bulan kedepan," ujar Agung saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (31/1).

    Dalam kasus ini KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.

    Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.

    Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dangunrmol)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728