Pengedar Narkoba Lintas Kecamatan Di Bekuk Satresnarkoba Polres Purwakarta
PILARGLOBALNEWS,--Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purwakarta berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya selama kurun waktu tiga bulan (13 Mei hingga 25 Agustus 2026). Sebanyak 41 tersangka pengedar berhasil diringkus dari 35 Laporan Polisi (LP) yang ditangani.
Para tersangka terdiri atas 37 laki-laki dan empat perempuan. Dari total tersangka yang diamankan, enam di antaranya merupakan residivis kasus serupa, masing-masing berinisial IA, RH, RS, HF, DF, dan MZ.
Kapolres Purwakarta AKBP Febri Nurzam menjelaskan, para pengedar yang beroperasi di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta ini mayoritas menggunakan pola transaksi terputus.
“Modus operandi para pengedar narkoba ini, notabene dengan menempel dan memberikan maps kepada pembeli, dan lokasi penangkapan para pelaku dilakukan di wilayah Kabupaten Purwakarta,” ujar Kapolres Purwakarta dalam konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Kamis (3/9/2026).
Dari 35 kasus yang berhasil diungkap, rincian perkara meliputi 20 kasus sabu-sabu, satu kasus ganja, enam kasus tembakau sintetis, tujuh kasus obat keras tertentu (OKT), dan satu kasus cairan sintetis.
Secara akumulatif, Satresnarkoba Polres Purwakarta menyita barang bukti berupa 469,24 gram sabu-sabu, 101,49 gram ganja, 104,85 gram tembakau sintetis, 3.263 butir OKT, 48 butir ekstasi, 637 mililiter cairan sintetis, serta 30,9 gram bubuk sintetis. Selain itu, diamankan pula 12 timbangan digital, 41 unit ponsel, delapan sepeda motor, dua unit mobil, dan uang tunai Rp3.145.000.
“Jumlah barang bukti narkotika yang diamankan ini dinilai berhasil menyelamatkan sekitar 13.240 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp993 juta,” jelas Kapolres Purwakarta.
Pengungkapan kasus ini tersebar di sembilan kecamatan, dengan kasus terbanyak di Kecamatan Purwakarta (10 kasus), disusul Darangdan (5 kasus), Campaka (5 kasus), Jatiluhur (4 kasus), Sukatani (3 kasus), Babakancikao (3 kasus), Bungursari (3 kasus), serta Pasawahan dan Pondoksalam masing-masing 1 kasus.
Kapolres Purwakarta menegaskan keberhasilan pengungkapan ini berawal dari peran aktif masyarakat yang melaporkan indikasi peredaran gelap di lingkungannya, yang kemudian dikembangkan secara intensif oleh penyidik Satresnarkoba.
Atas perbuatannya, para tersangka kasus narkotika dijerat Pasal 114 ayat (1) & (2), Pasal 111 ayat (1) & (2), Pasal 112 ayat (1) & (2), serta Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 hingga 20 tahun penjara. Sementara tersangka kasus obat keras dijerat Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tidak ada komentar