Pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD Kota Bandung Gunakan Skema Tahun Jamak
PILARGLOBALNEWS,--Pemerintah Kota Bandung bersama DPRD Kota Bandung menyepakati sejumlah agenda strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Bandung, Senin, 31 Agustus 2026. Rapat tersebut salah satunya mengagendakan pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Bandung tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak.
Selain itu, rapat paripurna juga menjadi momentum penandatanganan nota kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, serta KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menyampaikan apresiasi atas kerja sama antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD dalam menyelesaikan pembahasan sejumlah agenda tersebut.
Menurutnya, keputusan yang dihasilkan melalui rapat paripurna merupakan bagian penting dari proses pembangunan dan penguatan tata kelola pemerintahan di Kota Bandung.
"Kesepakatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan proses pembangunan Kota Bandung berjalan sesuai dengan perencanaan dan kemampuan anggaran yang telah disepakati bersama," ujar Farhan.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda tentang pembangunan Gedung Inspektorat dan Gedung RSUD Kota Bandung dengan penganggaran tahun jamak untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Penganggaran tahun jamak tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dalam pelaksanaan pembangunan dua fasilitas penting tersebut sehingga proses pembangunan dapat dilakukan secara terencana dan berkesinambungan.
Selain pengambilan keputusan Raperda, DPRD Kota Bandung dan Pemerintah Kota Bandung juga menyepakati perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu tahapan dalam penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bandung Tahun 2026.
Dalam dokumen perubahan KUA dan Perubahan PPAS, dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah sesuai perkembangan kondisi dan kebutuhan Kota Bandung.
Penyesuaian tersebut mencakup program, kegiatan, dan subkegiatan perangkat daerah agar pelaksanaan anggaran dapat mendukung pencapaian target pembangunan serta pelayanan publik.
Sementara itu, KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang turut disepakati menjadi dasar dalam penyusunan rancangan APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2027.
Kesepakatan tersebut memuat asumsi dasar penyusunan APBD, kebijakan pendapatan dan belanja daerah, serta arah kebijakan pembangunan yang akan menjadi dasar penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Rangkaian kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam nota kesepakatan antara Pemerintah Kota Bandung dan DPRD Kota Bandung melalui penandatanganan bersama.
Rapat paripurna juga dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandung, jajaran Pemerintah Kota Bandung, serta unsur terkait lainnya, baik secara langsung maupun virtual.
Dengan disepakatinya Raperda pembangunan Gedung Inspektorat dan RSUD serta nota kesepakatan perubahan KUA-PPAS 2026 dan KUA-PPAS 2027, seluruh tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tidak ada komentar