Sidang DK Disorot, Pelapor dan Saksi Absen, Proses Hukum Dipertanyakan
PILARGLOBALNEWS,--- Jalannya persidangan perkara yang menjerat mantan ASN Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berinisial DK menuai sorotan. Pihak terdakwa menilai terdapat sejumlah kejanggalan sejak tahap penyelidikan hingga persidangan, sehingga memunculkan dugaan adanya proses hukum yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kasus ini bermula dari transaksi jual beli tanah warisan milik keluarga almarhumah Ny. Djuangsih seluas ±27.000 meter persegi. Pengurusan dan penjualan lahan tersebut dikuasakan kepada cucu almarhumah, yakni DK.
DK disebut melakukan transaksi dengan seorang pengusaha properti asal Jakarta, Waluyo Sutanto, atas sebagian lahan seluas 5.800 m². Transaksi disepakati senilai Rp8,4 miliar, dengan uang muka Rp6 miliar.
Sisa pembayaran Rp2,4 miliar direncanakan dibayarkan setelah sertifikat tanah terbit.
Namun dalam proses pengurusan sertifikat ke BPN, pihak pembeli dikabarkan membatalkan transaksi secara sepihak dan meminta pengembalian dana, sementara dokumen kepemilikan tanah disebut masih berada di pihak pembeli untuk keperluan pemecahan (splitzing).
Pihak ahli waris, termasuk DK, menyatakan tetap beritikad melanjutkan transaksi dan menunggu pelunasan setelah sertifikat terbit. Namun perkara berlanjut ke ranah pidana setelah adanya laporan ke Polda Jabar.
*Isu Konfrontasi Tak Pernah Terlaksana*
Menurut pihak terdakwa, sejak tahap penyelidikan tahun 2023, DK telah beberapa kali meminta agar dilakukan konfrontasi dengan pelapor guna menjernihkan persoalan.
Permintaan tersebut, menurutnya, juga tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan dalam petunjuk P-19 dari jaksa, disebutkan perlunya konfrontasi, namun diklaim tidak pernah terlaksana karena pelapor tidak hadir.
Situasi serupa disebut terjadi di persidangan,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikabarkan telah memanggil saksi pelapor/korban sebanyak tiga kali, namun pelapor tidak hadir dan hanya dibacakan saja keterangannya tanpa Berita Acara (BA) sumpah/janji.
*Tinjauan Hukum Acara*
DK Dituntut, Tapi Pelapor dan Saksi Tak Hadir, Kwalitas JPU dipertanyakan.
Seorang pengamat hukum yang enggan disebut namanya menyampaikan, dalam KUHAP, kehadiran saksi di persidangan pada prinsipnya wajib agar keterangannya dapat diuji langsung di bawah sumpah (Pasal 160 KUHAP).
Ia menjelaskan, keterangan saksi yang hanya dibacakan dari BAP tanpa BA sumpah/janji memiliki kekuatan pembuktian lebih lemah, kecuali terdapat alasan sah seperti sakit keras, meninggal dunia, atau kondisi tertentu yang dibenarkan hukum, serta dengan persetujuan majelis hakim.
“Penasihat hukum tidak dapat menggantikan kehadiran saksi atau pelapor. Itu prinsip penting dalam pembuktian,” ujarnya.
Pengamat tersebut menilai, jika saksi kunci tidak pernah hadir tanpa alasan sah, maka hal itu dapat menjadi titik krusial dalam menilai kekuatan pembuktian di persidangan.
*Tuntutan dan Harapan Keadilan*
Dalam perkara ini, DK menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dari JPU,sementara Pelapor dan Saksi - saksi Pelapor tidak pernah hadir dalam persidangan (peradilan in absentia).
Keterangan yang hanya dibacakan (tanpa kehadiran fisik) memiliki nilai pembuktian yang lebih rendah karena hakim dan terdakwa tidak dapat menguji kebenarannya secara langsung melalui tanya-jawab (cross-examination).
Pihak terdakwa menyatakan karier dan reputasi DK sebagai aparatur penegak hukum telah terdampak berat akibat proses hukum yang dijalaninya.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Gatot Ardian Agustriono, SH., Sp.N, dengan dua hakim anggota. Sementara tim JPU dan penasihat hukum dari kedua belah pihak turut menjadi sorotan publik karena dinamika perkara ini.
Sejumlah pihak berharap majelis hakim dapat memutus perkara secara objektif dan independen, semata-mata berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Asas praduga tak bersalah tetap berlaku, dan putusan akhir berada sepenuhnya di tangan pengadilan.

Tidak ada komentar