Pengemudi Itu Wajib Memiliki SIM
PILARGLOBALNEWS,--Saat kita hendak berpergian mengunakan kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat tentu nya kita wajib mempersiapkan perlengkapan surat surat penting kendaraan seperti (SIM)dan (STNK).
Seperti (SIM) surat ijin mengemudi ini telah diatur dalam undang-undang No:22 tahun ( 2009) tentang lalu lintas dan angkutan jalan (UULLJ), khusus nya pada pasal (77) ayat (1) yang mengatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki (SIM), serta pasal (281) sanksi pidana (kurungan atau denda)bagi yang melanggar.
Dasar hukum utama undang undang No (22 ) tahun (2009) kewajiban pengemudi setiap pengendara kendaraan bermotor wajib memiliki (SIM) yang sah dan sesuai dengan jenis kendaraan nya.Sanksi pelanggaran (pasal 281) pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak RP: 1000.000 satu juta rupiah.
Dasar hukum lain terdapat juga seperti pelaturan kapolri No:5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan SIM, yang mengatur detail teknis dan persyaratan, seperti usia minimal kepemilikan SIM.Nah untuk terhindar dari sanksi tersebut diatas persiapkan SIM,bagi pengendara yang belum memiliki SIM, segera untuk bikin SIM ke satpas terdekat dengan cara mengikuti prosedur resmi pembuatan SIM dengan mendaftarkan di (satpas ) satuan penyelenggara (SIM) siapkan persyaratan seperti (KTP), lulus tes kesehatan (jasmani dan rohani,serta lulus ujian teori dan praktik mengemudi.untuk bikin SIM hindari jalur calo jalur pintas tanpa tes, karena ilegal, melanggar hukum bisa termasuk korupsi,dan membahayakan diri sendiri dan orang lain, karena anda tidak benar benar mahir mengemudi.

Tidak ada komentar