DPRD Kota Bandung Dalam Sosialisasikan Perwal RDTR 2024-2044 Minta Aturan Tata Ruang Diterapkan Konsisten
Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung H. Sutaya menuturkan, sosialisasi ini adalah momentum yang baik setelah hadirnya Perwal RDTR ini. Penekanan sosialisasi ini tentang aparatur yang terbatas untuk menjangkau masyarakat. Ia pun menyampaikan penghormatannya kepada camat dan lurah yang ikut hadir dalam acara itu, baik secara langsung maupun daring.
“Kami harapkan seluruh stakeholder bisa ikut sosialisasi karena tanpa bantuan lurah dan camat, sulit untuk menjangkau publik secara luas. Kami pun masih mendapatkan keluhan dari masyarakat yang tidak memahami peraturan ini. Maka dibutuhkan bantuan sosialisasi secara kolaboratif. Kami harapkan bantuan kewilayahan untuk menyosialisasikannya,” tuturnya.
Sosialisasi ini ia nilai sebagai awal yang baik, karena Bandung adalah kota dengan penduduk padat. Tentunya permasalahan yang ada di dalamnya pun cukup kompleks, terutama di tengah permukiman.
Seperti halnya banjir, yang diharapkan melalui Perwal ini masalah tersebut segera terselesaikan. Proses penyusunan RDTR ini juga telah terhubung dengan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik (OSS/Online Single Submission). Bagi Sutaya, sistem ini sangat menggembirakan terutama bagi pengusaha karena ada kepastian hukum dalam menjalankan usahanya nanti.
“Maka kami optimistis Perwal ini disosialisasikan karena ini kunci utama bagi Kota Bandung ini lebih maju ke depan. Kami di DPRD selalu siap untuk membantu dalam hal fokus anggaran,” katanya.
Konsistensi
Masih di tempat yang sama, Anggota Komisi III DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menilai Perwal ini sudah menjadi milik warga Kota Bandung. Sehingga, keterlibatan seluruh elemen akan semakin melengkapi tegaknya aturan ini di lapangan.
Perwal RDTR ini juga selaras dengan keberadaan Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Kota Bandung Tahun 2015-2035.
“Setelah tiga periode saya di DPRD, ini merupakan Perda terlama yang dibahas. Sampai ada pergantian anggota Pansus. Ini menunjukkan bahwa Perda ini tidak bisa dibahas sembarang, tidak bisa dianggap ringan dan mudah. Ketika Perda dan Perwal ini disusun, akan mengikat lintas generasi hingga 2044. Ini menjadi warisan bagi masyarakat Kota Bandung yang akan tinggal dan hidup di masa mendatang,” tutur pria yang biasa disapa Kang Awang itu.
Yang menjadi catatan dari DPRD, ia melanjutkan, bahwa dewan menekankan pentingya konsistensi Pemkot beserta OPD terkait dalam menjalankan regulasi ini. Kompleksitas kota dengan penduduk hampir 2.6 juta ini tidak sebanding dengan luas lahan yang tersedia. Berbeda dengan kota besar lain seperti Surabaya yang lebih tertata karena memiliki luas lahan lebih dari dua kali lipat Kota Bandung.
Persoalan tata ruang ini erat dengan penyelesaian masalah macet, banjir, kawasan kumuh, dan masalah mendasar lainnya. Dengan lahan terbatas akan sedikit sulit untuk Kota Bandung melakukan revitalisasi dan penataan. Maka konsistensi implementasi Perda dan Perwal RDTR akan menjadi semangat untuk membangun kota yang lebih nyaman untuk ditinggali warga Bandung.
Kang Awang menambahkan, Kota Bandung memiliki banyak peraturan bagus. Tetapi sebagus apapun peraturan tidak akan dirasakan manfaatnya jika tidak dilaksanakan secara konsisten. Selama ini, banyak sekali peraturan yang dilanggar karena kurangnya pengawasan.
“Maka kami mendorong teman-teman OPD, juga di Satpol PP dan Dicipta Bintar agar pengawasan ini lebih konsisten dan melibatkan lintas sektoral, baik di tingkat kewilayahan dan masyarakat, sehinga pelanggaran bisa diantisipasi dengan melakukan tindakan preventif. Tidak mungkin bangunan didirikan dalam satu malam. Jadi jangan sampai sudah terbangun baru rame. Saya ingin hal itu bisa dihindari. Bandung tidak boleh acak-acakan lagi,” tuturnya.
Tim Penyusun RDTR Kota Bandung Tahun 2024-2044 Retno Dwi Surjaningsih menuturkan, keterlibatan DPRD dalam penyusunan Perwal ini bukan hal kecil. Yang pertama, ia berani memastikan bahwa RDTR ini disusun dengan memastikan substansinya selaras dengan Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bandung Tahun 2022-2042. Sebab, Perda Nomor 10 Tahun 2015 tentang RDTR Kota Bandung Tahun 2015-2035 ini harus sinkron dengan Perda RTRW Kota Bandung Tahun 2022-2042.
“Perda ini hasil kerja sama Pemkot dengan DPRD. Prosesnya juga panjang karena melibatkan banyak pihak. Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi, DPRD, hingga masyarakat. Peraturan wali kota ini juga melakukan konsultasi publik. Meski hanya melalui Perwal, tetapi dalam prosesnya tim tetap berkonsultasi dengan melibatkan DPRD,” ujarnya.
Dalam rancangannya, RDTR Kota Bandung ini akan mengatur banyak hal, dari mulai merancang zonasi wilayah, jaringan transportasi, jaringan air bersih, jaringan jalan, jaringan sampah, hingga jaringan transportasi.
Sekda Kota Bandung Iskandar Zulkarnaen mengatakan, RDTR ini dibentuk untuk merancang pembangunan Kota Bandung. “Harusnya ini lurah dan camat sangat mengeri rancangan ini, karena RDTR ini adalah induk dari perencanaan di kota ini,” ujarnya.
Tidak ada komentar