Header Ads

  • Breaking News

    BIAYA BIKIN SIM BARU PERJANUARI 2025

    PILARGLOBALNEWS,--Surat ijin mengemudi ( SIM ) adalah dokumen penting yang diberikan oleh kepolisian Republik Indonesia (POLRI) kepada setiap pengemudi kendaraan bermotor yang sudah memenuhi persyaratan administrasi, kesehatan jasmani dan rohani, serta memiliki keterampilan mengemudi.


    Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki (SIM) hal ini tercantum di dalam pasal 18 (1) UU No.14 Thn 1992 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.Biaya pembikinan (SIM) Perjanuari 1025? Aturan mengenai biaya pembuatan (SIM) terdapat di dalam peraturan pemerintah Republik Indonesia No: 76 Thn 2020 tentang jenis atas penerimaan Negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Berikut ini rician biaya yang berlaku mulai 1 Januari 2025. (SIM A:Rp 120.000 (SIM B1: Rp 120.000 per penerbitan (SIM C: Rp 100.000 per penerbitan (SIM C1: Rp 100.000 per penerbitan (SIM C11: Rp 100.000 per penerbitan (SIM D: Rp 50.000 SIM D1: Rp 50.000 per penerbitan (SIM Internasional: Rp 250.000 per penerbitan akan tetapi perlu menjadi catatan bahwa biaya di atas hanya untuk penerbitan SIM dan belum termasuk biaya Tes Psikologis,tes kesehatan,serta ansuransi.Biaya yang perlu dikeluarkan oleh pembuat SIM mungkin saja berbeda pada setiap wilayah. (Gusdes)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728