Kadispora Kota Bandung Dan Mantan Kadispora Di Tangkap Kejati Jabar
PILARGLOBALNEWS,--Akibat Korupsi dana hibah gerakan Pramuka Kota Bandung senilai Rp.6,5 Miliar Kepala Dinas Pemuda dan Olah Raga Kota Bandung (Kadispora) di ciduk Kejaksaan Tinggi (Kejati Jawa barat ) Hal tersebut di katakan Asisten Pidana Khusus ( Aspidsus ) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto hari ini Jumat 13/6/2025. Dwi pun memaparkan selain Edy Marwoto tiga orang tersangka lainnya berinisial DR, YI, dan DNH. mereka penyelewengan dana hibah pada tahun 2017, 2018, dan 2020, yang menyebabkan kerugian negara lebih dari 20% dari total dana yang diterima.
Pada 2017 dan 2018, tersangka YI bersekongkol dengan DR untuk memasukkan biaya Representatif bagi pengurus Kwarcab dan honorarium staf Kwarcab dalam proposal dana hibah. Padahal, biaya tersebut tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota Bandung tentang standar harga tertinggi satuan barang/jasa di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
Dikatakan Dwi , tersangka DNH, yang menjabat sebagai Ketua Harian Kwarcab di Tahun 2017 dan 2018, terbukti menggunakan dana hibah tersebut tidak sesuai peruntukan dan tanpa pertanggungjawaban yang sah. Sedangkan Di Tahun 2020, Edy Marwoto, selaku Kadispora, dengan sengaja meloloskan biaya representatif dan honorarium yang tidak sesuai regulasi. Tak hanya itu, Edy juga terlibat dalam penyalahgunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
Dikatakan Dwi , Perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara yang signifikan, lebih dari 20% dari dana hibah yang diberikan pada 2017, 2018, dan 2020.
Akibat perbuatan mereka, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman penjara dan denda berat menanti mereka.Penahanan Tersangka.
Tiga tersangka, yakni Edy Marwoto, DR, dan DNH, resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung selama 20 hari terhitung sejak 12 Juni 2025. Sementara YI tidak ditahan dalam kasus ini karena sedang menjalani penahanan terkait perkara lain, yakni kasus korupsi Kebun Binatang Bandung.
Kasus ini menambah daftar panjang skandal korupsi di Kota Bandung, memicu sorotan tajam terhadap pengelolaan dana hibah oleh Instansi Pemerintah. Kejati Jabar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini demi menegakkan supremasi hukum dan mengembalikan kepercayaan publik.
Tidak ada komentar