Pemkot Bandung Dukung Aturan Pemerintah Pusat Soal Larangan Social commerce
PILARGLOBALNEWS,--Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan menegaskan bahwa social commerce hanya boleh untuk mempromosikan produk.
Dalam aturan baru, pemerintah secara tegas melarang social commerce seperti Tik Tok Shop, Instagram hingga Facebook untuk melakukan transaksi jual beli.
Pemerintah resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 50 tahun 2020 tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.
Dengan demikian, pemerintah akan memisahkan media sosial dengan social commerce.
Secara otomatis peraturan itu berlaku di Indonesia salah satunya di Jawa barat atau Kota Bandung , Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mendukung upaya pemerintah pusat dalam pengawasan pelaku usaha menggunakan media elektronik.
Dikatakan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Bandung, Elly Wasliah bahwa untuk sementara ini belum ada (keluhan) karena perlu diluruskan. Tapi beberapa trade center yang mengalami penutupan. ITC, Pasar Andir dan Pasar Baru dikelola Perumda pasar. Kita koordinasi penyebabnya. Sehingga jangan disalahkan soal TikTok shop, mungkin ada faktor lain. kata Elly.
Masih menurut Elly memang sudah seharusnya media ekonomi atau social commerce tidak beroperasi di media sosial, tetapi marketplace khusus untuk transaksi jual beli.
"Sudah sejalan itu memang media ekonomi seperti Shopee atau Tokopedia itu tidak pada medsos. Jadi tegas, kalau TikTok ini medsos iya, ekonomi iya. Parahnya lagi produsen yang besar ikut turun. Itu membanting pada pelaku ekonomi," ungkapnya.
Tidak ada komentar