Sidang Dakwaan Tiga Pengusaha Penyuap Walikota Bandung
PILARGLOBALNEWS,-- Yang melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp702.221.000,00," Hal tersebut dikatakan jaksa KPK Hendra Eka Saputra di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (5/7) pada sidang Kasus dugaan korupsi proyek pengadaan CCTV dan Internet Service Provider (ISP) pada program Bandung Smart City sudah mulai diadili di PN Bandung.
Tiga pengusaha penyuap Wali Kota Bandung Yana Mulyana dkk sudah menjalani sidang dakwaan ketiga pengusaha tersebut yakni Sony Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna. Untuk membuktikan perbuatan dari ketiga terdakwa itu, jaksa akan menghadirkan 25 saksi di persidangan.
Salah satu yang akan dimintai keterangan sebagai saksi yakni Plh Wali Kota Bandung, Ema Sumarna. Dia sebelumnya menjabat sebagai Sekda Bandung.
"Ya kita rencana akan panggil lah (Ema Sumarna), semua yang ada di berkas rencana akan panggil," kata Jaksa dari KPK, Titto Jaelani, di PN Bandung pada Rabu (5/7).
Meski begitu, Titto mengatakan pemanggilan terhadap Ema baru sebatas rencana. Jaksa akan menyusun lagi daftar saksi yang akan dihadirkan. Saksi yang dinilai dapat menguatkan pembuktian dakwaan di persidangan akan lebih diprioritaskan.
Sonny didakwa menyuap sebesar Rp 186 juta. Diberikan kepada Yana Mulyana selaku Wali Kota Bandung 2022-2023 dan Khairur Rijal selaku Sekretaris Dinas Perhubungan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.
Tidak ada komentar