Minggu, 24 April 2022

Sidang Oknum Kepala Desa Dan Anaknya Aniaya Anak Bawah Umur Kembali Di Undur


PILARGLOBALNEWS,-- Sidng lanjutan kasus penganiayaan terhadap anak di bawah umur oleh oknum kepala desa dan anaknya oknum anggota DPRD Sumedang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1B Sumedang, Jalan Bandung – Cirebon, Desa Serang, Kecamatan Cimalaka, Kab. Sumedang, Jawa Barat, Senin, (15/4/22).

Akan tetapi sidang kali inipun  kembali di undur di karenakan saksi dari korban tidak bisa menghadiri sidang lanjutan tersebut, otomatis sidangpun kembali diundur dan akan di gelar pada senin 25/4/22.

Ketidak hadiran saksi korban dalam sidang lanjutan juga dibenarkan oleh pihak PN Sumedang, ketika konferensi Pers  di ruang mediasi PN Sumedang,  Lewat Humas PN , Fadhli, SH yang didampingi Leo Mampe Hasugian, SH,bahwa sidang di undur dan akan kembali digelar pada Senin, 25 April 2022,  karena saksi korban tidak hadir. (wawandarmawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar