Jumat, 29 April 2022

Bersama AKP Mangku Anom Kasi STNK Samsat Bandung Timur


PILARGLOBALNEWS,-- Pembayaran pajak kendaraan bisa dilakukan melalui layanan pemerintah baik di Samsat, Polres ataupun Samsat Keliling.

Pajak kendaraan atau perpanjangan masa berlaku STNK dilakukan setahun sekali dengan ketentuan belum memasuki masa ganti plat nomor atau lima tahunan.

Untuk pembayaran pajak stnk tersebut pihak kantor samsat memiliki beberapa tempat layanan  membayar pajak tahunan kendaraan tersebut apalagi menjelang idul fitri pihak samsatpun memiliki katagori bebas denda.

berikut hasil wawancara reporter pilar tv bersama kasi STNK Samsat Bandung Timur  AKP Mangku Anom


 <

Tidak ada komentar:

Posting Komentar