PILARGLOBALNEWS,-- Salah satu Program unggulan Jawa Barat yaitu Triple Untung bagi pemilik kendaraan yang
belum melakukan pembayaran pajak kendaraannya akan diberikan bebas denda pajak untuk priode pembayaran 1 Agustus-24 des 2021
di Jawa Barat .
Ada banyak kabupaten dan kota di Jawa Barat yang sudah
mensosialisasikan Program tersebut salah satunya Bapenda Ciamis .
Keistimewaan triple untung diantara nya bebas denda pajak kendaraan bermotor BBNKB11-tunggakan PKB tahun kelima,progrogram ini triple untung sejauh ini telah disosialisasikan oleh bapenda ciamis, hal tersebut dikatakan Kapus Bapenda ciamis iwa, “ alhamdulillah sosialisasi ini berjalan dengan lancar tidak ada kendala dan animo masyarakat khusus nya ciamis sangat antusias dalam menyambut program triiple untung ini kata Iwa.
Berikut hasil wawancara
pilar dengan Kapus Bapenda Ciamis Iwa pada PILAR TV.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar