" Perda Pencegahan, Pengendalian Covid-19 dan Penyakit Menular "
PILARGLOBALNEWS,-- Dalam rapat Kerja Pansus 5 DPRD Kota Bandung bersama Dinas Kesehatan (Dinkes), Bagian Hukum Setda Kota Bandung dan Tim Penyusun Naskah Akademik, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (6/9/2021).
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) 5 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, H. Erwin menegaskan perda ini harus memberikan kebermanfaatan, terutama masyarakat kecil. Kita perlu mengakomodir setiap lapisan masyarakat.
Menurut Erwin, kesehatan merupakan pelayanan dasar Pemerintah Kota Bandung kepada masyarakat. Dengan demikian, harus dilakukan pelayanan yang optimal terkait kesehatan kepada warga, terlebih ketika di masa pandemi.
"Dengan diaplikasikannya peraturan ini, nantinya dapat membuka banyak potensi kepada masyarakat, baik bidang usaha, kesehatan dan lain sebagainya," Kata H. Erwin.
Sedangkan Kepala Dinkes Kota Bandung, Ahyani Raksanagara mengatakan bahwa latar belakang dari raperda tersebut, yakni Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 440/3160/SJ tentang Optimalisasi Pelaksanaan Penerapan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19 di seluruh Indonesia, yang diterbitkan Mei 2020.
"Isi surat edaran tersebut mendorong daerah membuat kebijakan untuk menyiapkan peraturan daerah yang di dalamnya memuat penegakan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19. Situasi pandemi Covid-19 dan juga kemungkinan adanya wabah penyakit menular dapat terjadi di semua daerah, termasuk Kota Bandung," Kata Ahyani. (dadan)

Tidak ada komentar