Header Ads

  • Breaking News

    Vonis Mark Sungkar


    PILARGLOBALNEWS,-- Vonis 1,5 tahun penjara MARK SUNCKAR atas kasus korupsi dana Pelatnas Asian Games 2018 cabang olahraga triatlon. Vonis itu ditetapkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada 9 Juli 2021.
    "Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsider," ujar Hakim Ketua Majelis dalam sidang pembacaan putusan kasus korupsi tersebut. 
    Hakim kemudian membeberkan pertimbangan di balik vonis 1,5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Mark Sungkar tersebut. "Yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi," kata hakim. 
    Meski begitu, ada beberapa poin yang membuat Majelis Hakim meringankan hukuman Mark Sungkar. "Terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara, terdakwa belum pernah dihukum, serta terdakwa dalam keadaan sakit," imbuhnya.

    Oleh karenanya, Majelis Hakim memutuskan untuk tidak mencabut status tahanan kota yang saat ini disandang Mark Sungkar. Menanggapi vonis tersebut, ayah Zaskia Sungkar itu lantang mengatakan  dirinya kecewa. "Saya mengerti (dengan putusan itu) dan saya kecewa," tuturnya. 
    Mendengar jawaban Mark Sungkar tersebut, Majelis Hakim lantas mempersilakan aktor 72 tahun tersebut untuk mengambil upaya hukum lanjutan.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728