Rapat Paripurna Penetapan Persetujuan Kerja Sama Pelayanan TPPAS Regional Legoknangka
PILARGLOBALNEWS,-- Pada Jum’at ( 16/7/2021 ) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung menggelar rapat paripurna membahas Penetapan Persetujuan Kerja Sama Pelayanan TPPAS Regional Legoknangka di Kawasan Perkotaan Bandung Raya dan Daerah Sekitarnya. Rapat tersebut diadakan di Ruang Paripurna DPRD Kota Bandung Jln.Sukabumi no.30 Kota Bandung , hadir dalam rapat tersebut, Pimpinan DPRD Kota Bandung, Anggota DPRD Kota Bandung, Wali Kota Bandung, Wakil Wali Kota Bandung, serta undangan rapat lainnya yang hadir secara langsung maupun secara virtual.
Selain membahas Penetapan Persetujuan Kerja Sama Pelayanan
TPPAS Regional Legoknangka Rapat tersebut sekaligus pengambilan Keputusan
Terhadap Raperda tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan (PJP) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2020. Rapat dipimpin
langsung ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan, AT., MM, dengan menerapkan
protokol kesehatan Covid-19, dan dilaksanakan juga secara virtual.
Dalam persetujuan terhadap rencana kerja sama pelayanan
Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Legoknangka
terdapat catatan-catatan yang harus mendapat perhatian pemerintah Kota Bandung.
Dalam rangka kerja sama pelayanan tempat pengolahan dan
pemrosesan akhir sampah regional Legok Nangka secara umum terdapat
catatan-catatan yaitu, pertama, saran dan rekomendasi dari DPRD harus tetap
dipedomani dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Bandung. Kedua, hal-hal yang
telah dan perlu akan dan harus dilakukan oleh Pemkot Bandung dalam rangka kerja
sama TPPAS regional Legoknangka harus benar benar dipenuhi.
Ketiga, lokasi Stasiun Peralihan Antara (SPA) Regional
apabila berkedudukan di wilayah Kota Bandung, harus memperhatikan aspek
regulasi tata ruang. Keempat, Pemkot Bandung harus tetap mengoptimalkan program
Kang Pisman.
“Kelima, Pemerintah Kota Bandung harus selalu berpijak pada
prinsip kerja sama. Keenam, dalam hal apapun DPRD Kota Bandung tidak
bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang mungkin
terjadi dalam pelaksanaan kerja sama," demikian isi catatan DPRD pada
dokumen persetujuan rencana kerja sama pelayanan TPPAS regional Legoknangka di
kawasan Bandung dan sekitarnya.
Permohonan penyelenggaraan kerja sama daerah dengan daerah,
khususnya kerja sama pelayanan TPPAS regional Legoknangka dibahas khusus oleh
komisi A, Komisi B, dan Komisi C DPRD Kota Bandung.
Komisi A dalam pertemuan tersebut menyampaikan beberapa
catatan-catatan kepada Wali Kota Bandung dalam menyetujui kerja sama tersebut,
di antaranya mengenai besaran pasokan sampah yang akan dipasok ke TPPAS.
"Harus dilakukan negosiasi dengan pihak pemerintah
Provinsi Jawa Barat atas klausula, klausula dalam rancangan kerja sama, di
antaranya harus dilakukan negosiasi ulang dari rencana semula 1.200-1.300 ton
per hari, menjadi minimal 800 ton per hari. Dan besaran BLPS, KJP dan Subsidi
harus benar-benar dihitung secara akurat," begitu kutipan dari dokumen
rekomendasi Komisi A.
Sedangkan Komisi B menyampaikan catatan-catatan di
antaranya, bahwa Wali Kota atau Pemerintah Kota Bandung sebelum menandatangani
perjanjian kerja sama, wajib terlebih dahulu melakukan negosiasi secara
maksimal terkait tipping fee, dan dipastikan beban yang ditanggung pemerintah
Kota Bandung tidak boleh lebih dari dua puluh persen.
Sementara itu, Komisi C menyampaikan catatan-catatan di
antaranya ialah berkenaan dengan lokasi Stasiun Peralihan Antara (SPA) Regional
apabila berkedudukan di wilayah Kota Bandung, harus memperhatikan aspek
regulasi tata ruang.
APBD
Di samping soal TPPAS Legoknangkan, rapat paripurna juga
menggelar penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
"Laporan PJP APBD 2020 ini merupakan cerminan tingkat
kinerja seluruh program dan kegiatan yang ada di organisasi perangkat daerah,
mengimbau kepada seluruh kepala perangkat daerah dan jajarannya agar terus
bekerja keras untuk mengoptimalkan pelaksanaan APBD tahun berjalan, sehingga
bisa mencapai visi dan misi Kota Bandung," begitu kutipan dokumen Pendapat
Akhir Wali Kota Bandung.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap
laporan hasil keuangan Pemerintah Kota Bandung Tahun 2020 Pemerintah Kota
Bandung dan DPRD Kota Bandung dapat mempertahankan opini BPK RI berupa Wajar
Tanpa Pengecualian (WTP).
Adapun opini sebagaimana yang dimaksud oleh BPK RI
berdasarkan pada tiga instrumen yaitu; pertama, buku I laporan hasil
pemerikaaab atas laporan keuangan, kedua buku II laporan hasil pemeriksaan atas
sistem pengendalian intern, dan ketiga, laporan hasil pemeriksaan atas
kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, kedudukan DPRD dalam rangka membahas LPH BPK
RI diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut hasil
pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Atas dasar hal tersebut, Badan Anggaran DPRD melakukan
pembahasan terhadap laporan hasil pemeriksaan laporan keuangan yang dimaksud
serta memberikan beberapa catatan dan rekomendasi bagi pemerintah Kota Bandung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK masih ditemukan adanya
kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan
peraturan perundang-undangan dalam pemeriksaan laporan keuangan pemerintah Kota
Bandung tahun 2020 yaitu; pertama, pengelolaan pajak reklame belum sesuai
ketentuan.
Kedua, pengelolaan pendapatan sewa tanah belum sesuai
ketentuan. Ketiga, pengelolaan piutang PBB-P2 tahun anggaran 2020 pada Bapenda
belum optimal. Keempat, kesalahan penganggaran belanja pemeliharaan dan belanja
modal pada 8 OPD, dan Kelima, perusahaan aset tetap belum sesuai ketentuan.
Selain rekomendasi dari BPK, Badan Anggaran DPRD Kota
Bandung merekomendasikan kepada Pemkot Bandung yang salah satunya yaitu pemkot
harus terus melakukan langkah-langkah dalam pencegahan korupsi melalui delapan
langkah pencegahan yang telah dicanangkan oleh KPK.
Tidak ada komentar