Header Ads

  • Breaking News

    Penganiayaan Anak Di Mal Ramayana


    PILARGLOBALNEWS,-- Sat Reskrim Polres Karawang menangkap S, pria menganiaya anak 7 tahun di parkiran Mal Ramayana, Karawang, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021).

    Sebelumnya, video aksi penganiayaan itu sempat viral di media sosial. Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Rama Samtama Putra mengatakan, kejadian berawal saat korban tengah bermain dengan rekannya di Mal.

    Teman korban kemudian menyuruhnya mengejek S. Pria berusia 45 tahun yang diejek itu kemudian mengejar korban sambil emosi. Meski berupaya melarikan diri, korban tertangkap oleh S dan terjadi tindakan penganiayaan itu.

    Akibatnya, mata dan kaki korban mengalami luka memar. “Aksi pelaku ini juga terekam CCTV,” kata Kapolres saat melakukan jumpa pers di Mapolres Karawang, Selasa.

    S ditangkap oleh anggota Polres Karawang di rumahnya yang tak jauh dari lokasi kejadian. Ia disangka melanggar Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (agus)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728