Kasus Pengadaan Lahan Di DKI
PILARGLOBALNEWS,--KPK memeriksa tersangka Direktur PT ABAM (Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar (RHI) dalam kasus pengadaan lahan di DKI. KPK mendalami peran Rudy Hartono soal peran aktifnya dalam pembahasan bersama PT Adonara Propertindo (AP), yang juga terlibat dalam kasus ini
"Hari ini pemeriksaan yang bersangkutan dalam
kapasitasnya sebagai tersangka untuk pertama kalinya. Dalam pemeriksaan
tersebut antara lain penyidik mendalami beberapa hal mengenai status hubungan
tersangka dengan PT AP, serta dugaan peran aktif tersangka RHI dalam pembahasan
internal di PT AP terkait pengadaan tanah di Munjul," kata Plt Juru Bicara
KPK Ipi Maryati Kuding kepada wartawan, Senin (12/7/2021).
Ipi mengatakan Rudy Hartono diperiksa dalam kapasitasnya
sebagai tersangka. Dia diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan,
hari ini.
"Tim penyidik hari ini (12/7) mengagendakan pemeriksaan
tersangka RHI (Direktur PT.ABAM) dalam kapasitas sebaga tersangka," ujar
Ipi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus
ini. Salah satu tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama Sarana Jaya,
Yoory Corneles Pinontoan. Akhir-akhir ini, KPK juga menetapkan Direktur PT ABAM
(Aldira Berkah Abadi Makmur) Rudy Hartono Iskandar sebagai tersangka.
Tersangka selanjutnya adalah Direktur PT Adonara Propertindo
Tommy Adrian dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene. Lalu,
ada satu lagi yang dijerat sebagai tersangka, yaitu korporasi atas nama PT
Adonara Propertindo.
Tidak ada komentar