Vonis Rizieq Empat Tahun Penjara
PILARGLOBALNEWS,-- Rizieq dinyatakan secara sah dan meyakinkan telah menyebar kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat atas perkara kasus tes swab virus Corona (Covid-19) di Rumah Sakit Ummi, Bogor.
Saat hakim membacakan vonis, Rizieq tampak tenang duduk di kursi terdakwa. Wajahnya menunduk sambil terus berzikir sambil tangannya memegang tasbih yang dibawanya di ruang sidang.
Usai hakim membacakan vonis, Rizieq langsung beranjak dari kursinya untuk menyalami tiga orang majelis hakim yang memimpin sidang.
Setelah itu, Rizieq beranjak ke meja tim pengacara yang telah membelanya selama persidangan 4 bulan belakangan ini.
Terdapat 10 pengacara yang hadir di ruang sidang disalami semua oleh Rizieq. Sambil bersalaman, Rizieq turut menyerukan "lawan terus" di hadapan pengacaranya.
"Lawan terus, lawan terus!" kata Rizieq.
Setelah itu, Rizieq turut memekikkan kata takbir di dalam ruang sidang. "Takbir," seru Rizieq.
"Allahuakbar," jawab pengacara dan keluarga Rizieq yang hadir.
Setelah menyalami para pengacaranya, Rizieq lantas menyalami anggota keluarganya yang hadir di ruang sidang. Tampak beberapa petugas dari kejaksaan mendampingi Rizieq dari belakang saat bersalaman.
Majelis Hakim sendiri resmi menjatuhkan vonis dengan hukuman pidana selama empat tahun penjara bagi Rizieq dalam kasus tersebut. Hakim menilai Rizieq telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan menyebarkan kabar bohong dan membuat keonaran di tengah masyarakat.
Tidak ada komentar