Header Ads

  • Breaking News

    " Korupsi Di Kabupaten Bintan Libatkan Pengusaha "


    PILARGLOBALNEWS,--KPK bakal memeriksa sejumlah pengusaha terkait dugaan korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Bebas Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016-2018.

    Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan dua pengusaha yang akan diperiksa sebagai saksi adalah Mulyadi Tan dan Feby Yoga Budya Rizki, yang merupakan komisaris dan direktur PT Bintan Erlangga Eka Raharja.

    “Pemeriksaanya dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,” kata Ali Fikri, Rabu (9/6/2021).

    Dikonfirmasi terpisah, Mulyadi Tan membenarkan bahwa dirinya menerima undangan untuk dimintai keterangan sebagai saksi dari KPK.

    Benar dipanggil untuk dimintai keterangan, undangannya sudah saya terima, sebagai warga negara yang baik kita harus patuh,” kata Mulyadi Tan 
    Mulyadi mengaku sudah menyampaikan semua informasi yang ia ketahui kepada penyidik KPK. Ia menyampaikan, perusahaan miliknya adalah distributor minuman beralkohol yang sudah lama tidak beroperasi.

    “Sudah lama tidak beroperasi, kita akan sampaikan apa adanya,” ucapnya.

    Sebelumnya, penyidik KPK telah melakukan pemeriksaan puluhan saksi mulai Bupati Bintan, pejabat Kabupaten Bintan, Pejabat BP Kawasan Bintan, dan sejumlah pengusaha. 

    Selain itu penyidik juga melakukan penggeledahan beberapa kantor dan rumah di Bintan, Tanjungpinang dan Batam.

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728