Uang Rp.52 Miliar Di Sita Penyidik KPK
PILARGLOBALNEWS,--KPK menyebut Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Antam Novambar mendapat perintah dari Edhy Prabowo saat menjabat Menteri KKP untuk membuat surat perintah tertulis terkait mengumpulkan uang Rp 52,3 miliar untuk Bank Garansi. Uang untuk Bank Garansi itu diduga berasal dari para eksportir benih lobster atau benur yang telah mendapatkan izin dari KKP.
"Antam mendapatkan perintah dari tersangka Edhy Prabowo untuk membuat perintah secara tertulis," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/3/2021).
KPK menyita rumah milik mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta, yang juga tersangka kasus dugaan suap ekspor benih lobster atau benur. Rumah Andreau yang disita kali ini berada di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Tim penyidik KPK melakukan penyitaan 1 unit rumah yang diduga milik tersangka AMP (Andreau Misanta Pribadi) yang terletak di Perumahan Pasadena Blok A Nomor 16 Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan.
Ali menyebut rumah yang disita tersebut diduga dibeli dari uang yang terkumpul dari para eksportir benih lobster di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Proses penyitaan dihadiri juga oleh tersangka Andreau.
"Tim penyidik memasang plang sita pada rumah dimaksud serta dibuat berita acara penyitaan," ucap Ali.
Seperti diketahui, rumah yang di Kabupaten Bekasi ini merupakan rumah kedua Andreau yang telah disita KPK.
KPK sebelumnya juga telah menyita sebuah rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, yang diduga milik tersangka Andreau
Dalam kasus dugaan suap ekspor benih lobster, total ada tujuh tersangka yang ditetapkan KPK, termasuk Edhy Prabowo. Enam orang lainnya adalah Safri sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Andreau Pribadi Misanta sebagai mantan staf khusus Edhy Prabowo, Siswadi sebagai pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK), Ainul Faqih sebagai staf istri Edhy Prabowo, Amiril Mukminin sebagai sekretaris pribadi Edhy Prabowo, serta seorang bernama Suharjito sebagai Direktur PT DPP
Dari keseluruhan nama itu, hanya Suharjito yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap, sisanya disebut KPK sebagai penerima suap.
Secara singkat, PT DPP merupakan calon eksportir benur yang diduga memberikan uang kepada Edhy Prabowo melalui sejumlah pihak, termasuk dua stafsusnya. Dalam urusan ekspor benur ini, Edhy Prabowo diduga mengatur agar semua eksportir melewati PT ACK sebagai forwarder dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Dari nama-nama tersangka di atas, Suharjito tengah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa memberi suap ke Edhy Prabowo sebesar Rp 2,1 miliar terkait kasus ekspor benur.
"Terdakwa Suharjito telah melakukan beberapa perbuatan yang mempunyai hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sesuatu berupa uang seluruhnya USD 103 ribu dan Rp 706.055.440 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (Menteri KP-RI)," ujar jaksa KPK Siswandono di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat. (red)
Tidak ada komentar