Header Ads

  • Breaking News

    KPK Cegah Beberapa Pegawai Dirjen Pajak Ke Luar Negeri



    PILARGLOBALNEWS,--Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menerima permintaan pencegahan ke luar negeri dari KPK terhadap beberapa orang. Pencegahan itu terkait penyidikan dugaan suap puluhan miliar di Ditjen Pajak. Terdapat enam orang yang dicegah ke luar negeri.

    Kabag Humas Ditjen Imigrasi, Arya Pradhana Anggakara, menyatakan dua di antaranya adalah ASN di Dirjen Pajak. Salah satunya diduga Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji.

    Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri terhadap 2 orang ASN Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan 4 orang lainnya atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Arya Kamis (4/3).

    Ia membeberkan inisial siapa saja yang dilakukan pencegahan oleh pihak imigrasi.
    Dua orang ASN atas nama inisial APA dan DR, serta 4 orang lainnya yaitu RAR, AIM, VL, dan AS, dicegah karena alasan korupsi," ujar dia.


    Arya mengatakan, pencegahan tersebut tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Pria Wibawa pada 8 Februari 2021.
    Pencegahan ini berlaku selama 6 bulan mulai 8 Februari 2021 sampai dengan 5 Agustus 2021," kata Arya.

    Angin Prayitno Aji sempat jadi sorotan setelah namanya tiba-tiba hilang dari situs Ditjen Pajak. Hal ituterjadi tak lama setelah Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menggelar konferensi pers menanggapi kasus dugaan suap puluhan miliar yang sedang diusut KPK.

    Sri Mulyani mendukung KPK mengusut tuntas hal tersebut, termasuk memproses hukum oknum pada Ditjen Pajak yang diduga terlibat.

    Ia menyebut bahwa pihak yang diduga terlibat kasus suap ini sudah dibebastugaskan dan mundur dari jabatannya. Kendati demikian, belum diketahui keterkaitan Angin Prayitno Aji dengan penyidikan KPK dalam kasus dugaan suap tersebut.

    KPK belum menjelaskan rinci mengenai kasus pajak ini. Termasuk soal tersangka serta konstruksi perkaranya.
    KPK hanya menyebut bahwa nilai suapnya diduga puluhan miliar. Diduga suap dari Wajib Pajak itu bertujuan untuk mengurangi besaran pajak yang harus dibayarkan.
    KPK) membenarkan telah melakukan permintaan pencegahan terhadap sejumlah pihak terkait kasus suap pajak yang diduga menjerat pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemkeu).

    KPK pun tidak menampik ketika dikonfirmasi terkait permintaan pihaknya kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam upaya pencegahan terhadap Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Angin Prayitno Aji.


    KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini. Pencegahan ke luar negeri tersebut tentu dalam rangka kepentingan kelancaran proses penyidikan agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, di Jakarta, Kamis (4/3/2021).

    Sementara itu berdasarkan sumber di Kemkumham, Angin Prayitno memang dicegah ke luar negeri sejak 8 Februari 2021 hingga 5 Agustus 2021. Disebutkan, upaya pencegahan dilakukan karena adanya dugaan korupsi.
    Diketahui, KPK sendiri tengah mengusut kasus suap dan telah membuka penyidikan terkait kasus dugaan suap pajak di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). (red/yuda&tim)

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728