Pansus Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah
PILARGLOBALNEWS,-- Panitia Khusus (Pansus) V DPRD Kota Bandung melaksanakan Rapat Kerja membahas hasil fasilitasi dari Gubernur perihal perda Kota Bandung tentang perubahan atas Perda No. 8/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di Gedung DPRD Kota Bandung, Jalan Sukabumi, Kota Bandung, Senin (15/2).
Rapat Kerja tersebut dilakukan bersama Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung serta Bagian Organisasi Perangkat Daerah dan Bagian Hukum Setda Kota Bandung.
Ketua Pansus V DPRD Kota Bandung, Aries Supriyatna berharap dengan dibentuknya peraturan tersebut, maka akan memberikan manfaat dan motivasi bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Bandung, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Aries menerangkan bahwa terkait hasil fasilitasi gubernur tidak menjadi persoalan, karena hasil evaluasi terbaru tersebut, secara substansial tidak jauh berbeda dengan evaluasi sebelumnya.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Pansus V DPRD Kota Bandung, Agus Salim menerangkan dengan waktu pembahasan Raperda tersebut yang cukup panjang, maka kinerja ASN dapat lebih baik dan optimal.(red)
Tidak ada komentar