Baca Juga

Header Ads

  • Breaking News

    Pendidikan Vokasi Tahun 2020- 2024


    PILARGLOBALNEWS,--Rencana Strategis (Renstra) Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi (Ditjen Pendidikan Vokasi) tahun 2020-2024 disusun berdasarkan Nawacita, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020—2024.

    Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi 2020-2024 memiliki peran yang sangat penting dan strategis bagi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi sebagai salah satu unit utama pada Kementerian           Wikan Sakarinto Pendidikan dan Kebudayaan yang melaksanakan kebijakan Link and Match lulusan pendidikan vokasi agar dapat terserap ke dunia usaha dan dunia industri. 


    Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi disusun sebagai penjabaran perubahan susunan organisasi yang terjadi serta dinamika Pendidikan vokasi pada saat ini dan yang akan datang. Dalam menyusun Renstra, Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi secara objektif berusaha menggali dan memaparkan berbagai potensi serta permasalahan pengembangan pendidikan vokasi baik secara nasional maupun global. Penyusunan Renstra ini telah melalui berbagai proses dan tahapan. Proses yang utama adalah interaksi dengan para pemangku kepentingan, partisipasi seluruh jajaran Direktorat, serta dengan mempertimbangkan seluruh capaian kinerja pembangunan pendidikan khususnya Pendidikan vokasi hingga saat ini. Selain itu Renstra ini mengakomodasi semua tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi, memelihara kesinambungan dan keberlanjutan program dan kebijakan vokasi, memenuhi aspirasi pemangku kepentingan dan masyarakat, menjadi payung dalam rangka pelibatan aktif dunia industri ke dalam pendidikan vokasi, serta mengantisipasi perubahan masa depan. Renstra Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi 2020-2024 akan digunakan sebagai pedoman dan arah pembangunan pendidikan vokasi yang hendak dicapai pada periode 2020-2024, serta menjadi dasar dan acuan bagi unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi untuk menyusun


    (1) Rencana Kerja (Renja) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA); (2) Koordinasi perencanaan dan pengendalian kegiatan pembangunan lingkup pendidikan vokasi; (3) Laporan tahunan, dan (4) Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan berbagai ukuran kinerja lainnya. Hasil penyusunan Renstra ini diharapkan dapat dipahami serta dimanfaatkan oleh jajaran pelaksana pendidikan vokasi, masyarakat, dan dunia industri. 
    Dengan demikian, banyak pihak dapat terlibat aktif secara efektif dan konstruktif, termasuk memberi kritik, evaluasi, dan rekomendasi. Pelibatan publik secara lebih aktif dan terintegrasi diharapkan mampu meningkatkan hasil pembangunan pendidikan khususnya Pendidikan vokasi selama lima tahun mendatang. 

    Tidak ada komentar

    Post Top Ad

    pilar

    Post Bottom Ad

    ad728